Kuasa Hukum: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Tapi Wajib Lapor
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 01 September 2022 - 06:05 WIB
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi didampingi kuasa hukumnya saat mendatangi Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (Foto: Istimewa)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam pemeriksaan yang berlangsung hampir 12 jam tersebut, pihak Putri mengajukan permohonan agar tak ditahan karena alasan kemanusiaan.
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Baca Juga:Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan
Arman Hanis menjelaskan alasan kemanusiaan itu lantaran Putri memiliki anak kecil serta kondisi kesehatan yang tidak stabil. Hal itulah yang menjadi dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujar Arman.
Meski tak ditahan, Putri wajib melaporkan diri dua kali dalam sepekan. Arman memastikan bahwa Putri tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang dihadapinya.
Baca Juga:Mahfud Md: Adegan Pelecehan Seksual Tidak Penting di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP. Itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri, Arman Hanis di gedung Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Baca Juga:Masyarakat Pegang Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Brigadir J Secara Transparan
Arman Hanis menjelaskan alasan kemanusiaan itu lantaran Putri memiliki anak kecil serta kondisi kesehatan yang tidak stabil. Hal itulah yang menjadi dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil. Sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ujar Arman.
Meski tak ditahan, Putri wajib melaporkan diri dua kali dalam sepekan. Arman memastikan bahwa Putri tidak akan melarikan diri dari proses hukum yang dihadapinya.
Baca Juga:Mahfud Md: Adegan Pelecehan Seksual Tidak Penting di Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J