home global news

Komnas HAM: Ferdy Sambo Harus Dihukum Seberat-beratnya

Senin, 12 September 2022 - 20:05 WIB
Irjen Ferdy Sambo. (Foto: Antara/Aprillio Akbar)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa Ferdy Sambo (FS) telah melakukan extrajudicial killing dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Komnas HAM percaya pengenaan Pasal 340 KUHP yang dikenakan penyidik sudah tepat dan FS harus dihukum seberat-beratnya.

"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan. Kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal atas apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," ujar Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (12/9/2022).

Baca Juga:Soal Kasus Sambo, Komnas HAM Sampaikan 5 Poin Rekomendasi ke Pemerintah

Taufan menjelaskan bahwa extrajudicial killing terjadi dengan perencanaan di rumah kediaman Ferdy Sambo, di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Itu artinya pembunuhan oleh aparat negara tanpa melalui proses pengadilan maupun proses hukum.

Selain itu, Komnas HAM juga meyakini perencanaan yang sistematis dalam rangka menghalang-halangi proses penegakan hukum (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. "Kesimpulan kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik atau yang kita sebut sebagai obstruction of justice, yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun Timsus Mabes Polri," kata Taufan.

Baca Juga:Komnas HAM Nyatakan Ferdy Sambo Lakukan Extrajudicial Killing

Sejauh ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka tindakan obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komnas ham ahmad taufan damanik baku tembak ferdy sambo brigadir j
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya