home global news

Peretasan dalam Islam Sama dengan Perbuatan Ghasab, Ini Penjelasannya

Selasa, 27 September 2022 - 11:29 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Dalam dua bulan terakhir ini, kasus peretasan data menghebohkan masyarakat Indonesia. Mulai dari instansi pemerintah, data Kementerian, hingga yang terbaru, akun media sosial jurnalis Tanah Air turut menjadi korban kejahatan siber.

Para penjahat siber yang disebut dengan peretas atau hackermelakukan aksinya untuk membobol data korbannya. Biasanya, data-data tersebut lalu dicuri dan diperjualbelikan.

Lantas, bagaimana peretasan dalam pandangan Islam?

Baca juga: LBH: Penetapan Pemuda Madiun Jadi Tersangka Peretasan Bjorka Dipaksakan

Dalam istilahfikih, hacker yang menembus sistem tanpa izin memiliki kemiripan dengan perbuatanghasab. Dalam situasi tertentu, juga sama halnya dengan pencurian atau mengambil sesuatu yang bukan haknya. Sebab, peretas mencuri data dan merugikan orang lain.

Adapun maksud ‘hak’ dalam konteks ini bukan hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga lainnya, termasuk data yang tersimpan di jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi menjelaskan istilah ghasab dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matn al-Minhaj.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hacker peretasan ghasab
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya