home global news

Dewan Pers Keluarkan 3 Seruan Tanggapi Peretasan Redaksi Narasi

Rabu, 28 September 2022 - 13:50 WIB
Ilustrasi lambang dewan pers. (Foto: Istimewa).
Dewan Pers mengeluarkan 3 seruan menanggapi peretasan akun medsos milik 24 awak redaksi Narasi. Sebab ini merupakan kasus peretasan terbesar terhadap media.

Menurut keterangan siaran pers yang diterima Langit7, Dewan Pers menilai peretasan ini merupakan perbuatan melawan hukum dan berakibat pada terganggunya upaya kerja jurnalistik serta kemerdekaan pers.

Padahal menjaga kemerdekaan pers adalah tanggung jawab semua pihak, baik perusahaan pers, publik atau masyarakat luas, pemerintah, dan aparat penegak hukum. Dalam pasal 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga: Peretasan dalam Islam Sama dengan Perbuatan Ghasab, Ini Penjelasannya

Hal ini menjadi unsur sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis. Maka itu, kemerdekaan mengeluarkan pendapat dan pikiran dijamin sebagaimana pasal 28 UUD 1945.

Lantas, apa isi seruannya?

1. Mengecam semua tindakan peretasan dan meminta dengan segera agar pihak yang melakukan peretasan menghentikan aksinya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dewan pers peretasan hacker
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya