home global news

RDP Setujui 4 PKPU, Daftar Pemilih hingga Pencalonan DPD

Selasa, 04 Oktober 2022 - 22:05 WIB
Tumpukan Kertas Suara Pilpres Siap Penghitungan di TPS Pelanggahan di Banda Aceh. Foto: Langit7.id/iStock
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat tersebut menyetujui 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Keempat rancangan PKPU tersebut antara lain Rancangan PKPU tentang Penyusunan Daftar Pemilih, Rancangan PKPU tentang Partisipasi Partisipasi Masyarakat, Rancangan PKPU tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Baca Juga:Mendagri Tito Usul Dana Bantuan Politik Naik 3 Kali Lipat

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan ada sejumlah hal baru yang diatur dalam 4 rancangan PKPU tersebut. Seperti pada rancangan PKPU Partisipasi Masyarakat di mana KPU mengatur terkait sosialisasi baik pemilu maupun pemilihan yang tujuannya sebagai bentuk efisiensi.

"Sosialisasi tidak hanya dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat hingga media, tapi juga oleh partai politik untuk meningkatkan partisipasi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

Terkait penyusunan daftar pemilih, Hasyim mengungkapkan hal baru yakni penggabungan penyelenggaraan di dalam dan di luar negeri. Hal ini ditujukan untuk penyederhanaan regulasi serta efisiensi dan efektivitas penyusunan daftar pemilih. KPU juga akan melakukan pemutakhiran daftar pemilih di lokasi khusus dan reformulasi formulir pemutakhiran.

Baca Juga:Komisi II DPR Sepakati Anggaran Bawaslu 2023 Rp7,10 Triliun
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
kemendagri kpu bawaslu pkpu komisi ii dpr
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya