home wirausaha syariah

Mengenal Dhaman atau Kafalah, Jenis Akad Ekonomi di Islam

Senin, 28 November 2022 - 15:30 WIB
Ilustrasi terjerat utang piutang. (Foto: Istimewa).
Dhaman atau kafalah merupakan salah satu akad ekonomi dalam Islam. Ajad ini menjadi solusi ketika ada satu pihak yang tidak mampu menanggung utang.

Pakar Ekonomi Syariah dan Anggota MUI DIY, KH Shiddiq Al-Jawi mengatakan,dhaman atau kafalah merupakan salah satu jenis muamalah yang terjadi di antara tiga pihak, penabung, tertanggung dan penerima tanggungan.

"Jadi yang disebut dhaman adalah muamalah pertanggungan di dalam Islam di mana pihak yang menanggung bertanggung jawab untuk membayar utangnya, utang itu akan diterimakan kepada pihak yang menerima tanggungan," ujar KH Shiddiq dalam kajian bertajuk Hukum Kafalah, Jaminan atau Garansi Dalam Islam, Ahad (27/11/2022).

Menurut dia, muamalah ini terkait dengan utang. Jadi ada seseorang yang punya utang, tetapi ia tidak mampu membayarnya kepada pihak ketiga, kemudian ada yang menanggung utang tersebut.

Baca Juga: Nasihat sebelum Berutang Demi Gaya Hidup, Waspadai Kehancuran

KH Shiddiq lantas menceritakan kisah Nabi Saw terkait hal tersebut yang dijelaskan dalam hadits Shahih.

"Pada suatu ketika Rasulullah Saw menerima beberapa orang yang membawa jenazah untuk disalatkan oleh Nabi, tetapi Nabi tidak langsung menyalatkan, ia bertanya lebih dulu kepada orang-orang yang membawa jenazah itu. Rasulullah bertanya kepada mereka, apakah orang yang meninggal ini dia mempunyai utang? Mereka menjawab, ya dia mempunyai utang. Maka kemudian di dalam riwayat itu Nabi mengatakan salatkan sendiri temanmu itu," katanya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ekonomi muamalah fikih muamalah adab berhutang utang piutang
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya