LANGT7.ID-Di tengah derasnya arus kapitalisme global, Islam menghadirkan kerangka etis yang sederhana namun tajam: janganlah memakan harta dengan cara batil (QS al-Baqarah [2]: 188). “Batil” bukan sekadar pencurian atau riba, melainkan segala bentuk transaksi yang menyalahi keadilan dan merusak kemanusiaan.
Quraish Shihab dalam Wawasan al-Qur’an (Mizan, 1996) menegaskan, prinsip tauhid menempatkan Allah sebagai pemilik mutlak. Harta, tanah, dan produksi hanyalah titipan. Pandangan ini melahirkan konsekuensi sosial: sebagian dari kekayaan harus kembali kepada masyarakat, terutama kaum lemah. “Harta memiliki fungsi sosial,” tulisnya, seraya mengutip QS al-Nur [24]: 33.
Pemikir ekonomi Islam, M. Umer Chapra, dalam Islam and the Economic Challenge (1992), menilai konsep itu sebagai koreksi atas kapitalisme murni. Kekayaan tidak boleh berhenti di tangan segelintir orang, tetapi harus berputar agar tercapai keseimbangan sosial.
Baca juga: Gebrakan Prabowo dan OJK Dalam Komitmennya Mengangkat Ekonomi Rakyat Perlu Diapresiasi Larangan Monopoli dan PenimbunanAl-Qur’an memberi peringatan keras: “Supaya harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya saja” (QS al-Hasyr [59]: 7). Ayat ini menjadi dasar bagi larangan monopoli dan spekulasi. Nabi pun bersabda: “Siapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari demi menaikkan harga, Allah berlepas diri darinya.” (HR Abu Daud).
Historikus Timur Tengah Timur Kuran dalam Islam and Mammon (2004) mencatat, praktik monopoli dan penimbunan kerap menjadi biang krisis di pasar-pasar tradisional Islam. Larangan Nabi, menurutnya, bukan sekadar norma moral, melainkan strategi menjaga stabilitas ekonomi komunitas.
Kebebasan, Tanggung Jawab, dan NegaraIslam mengakui kebebasan manusia untuk berusaha. Tetapi kebebasan itu dibatasi tanggung jawab sosial. Itulah mengapa, menurut Quraish Shihab, negara berhak mengintervensi pasar bila kebutuhan pokok terancam. Dalam hadis, Nabi menyebut tiga komoditas yang wajib dikelola bersama: air, rumput, dan api—tiga sumber daya vital pada abad ke-7, yang kini bisa dibaca sebagai energi, pangan, dan infrastruktur publik.
Baca juga: Menko Perekonomian Pastikan PPh Final UMKM 0,5% Berlanjut Sampai Tahun 2029 Joseph Schacht, orientalis Jerman, dalam An Introduction to Islamic Law (1964), menilai konsep kepemilikan kolektif dalam Islam sebagai embrio hukum publik. Meski sering dibatasi tafsir konservatif, praktik Nabi menunjukkan fleksibilitas: selama keadilan terjaga, aturan bisa disesuaikan dengan konteks.
Islam dan Perbankan ModernKontroversi pun muncul ketika sistem perbankan modern berkembang. Sebagian ulama menyamakannya dengan riba, sementara yang lain mentoleransi dengan syarat keuntungan kembali ke publik. Debat ini menandai bagaimana prinsip klasik Islam berhadapan dengan sistem ekonomi modern.
Ekonom Timur Tengah, Timur Kuran, menilai perdebatan perbankan syariah sebagai usaha mencari jalan tengah antara ortodoksi teks dan realitas pasar global. Bagi Quraish Shihab, intinya bukan bentuk lembaga, melainkan apakah praktiknya sejalan dengan nilai tauhid, keseimbangan, dan keadilan.
Baca juga: Prabowo Luncurkan Paket Ekonomi Rp16,2 Triliun: Harapan Baru bagi Pekerja Muda hingga Ojol Di Indonesia, nilai-nilai itu menemukan relevansinya dalam perdebatan regulasi harga pangan, subsidi energi, hingga penguatan bank syariah. Badan Pusat Statistik (2022) mencatat, lebih dari 90 persen usaha mikro dijalankan individu atau keluarga—sebuah potret betapa ekonomi rakyat menjadi denyut utama negeri ini.
Tantangan kita kini bukan sekadar menegakkan ibadah ekonomi, melainkan memastikan bahwa setiap transaksi selaras dengan prinsip tauhid, keseimbangan, kebebasan, dan tanggung jawab. Dari larangan menimbun gandum di Madinah, hingga regulasi komoditas strategis di Jakarta, pesan Al-Qur’an tetap sama: ekonomi bukan sekadar angka, melainkan jalan menuju keadilan.
(mif)