Dekonstruksi Fikih, Perlukah?
Muhajirin
Rabu, 10 Mei 2023 - 11:06 WIB
ilustrasi
Baru-baru ini marak seminar bertajuk "Rekontekstualisasi Fikih" yang membahas dua isu besar yaitu menafsirkan ulang fikih dan politik identitas. Politik identitas, terutama yang berbasis agama, dianggap buruk dan harus ditolak.
Fenomena ini berkaitan langsung dengan fikih sehingga perlu ditafsirkan ulang. Dalam seminar tersebut, disebutkan perlunya menafsirkan ulang semua doktrin fikih yang mengkategorikan dan mendiskriminasi manusia berdasarkan agama atau etnis, seperti konsep kafir dzimmy dan kafir, atau memandang selain muslim sebagai tidak setara dan warga negara kedua.
Peneliti di Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS), Ahmad Kholili Hasib, menjelaskan, ada kesalahan fundamental dalam isu rekontekstualisasi fikih dan isu tentang politik berpandukan agama ini. Kesalahan seriusnya dapat dilacak dari cara pandang tentang fikih dan tentang politik. Tulisan ini membahas isu serius tersebut.
"Agar tidak salah faham dengan istilah-istilah baru itu seperti: rekontekstualisasi dan politik identitas. Isu ini penting dibahas karena langsung menyinggung ajaran fikih yang telah diajarkan dalam kitab-kitab kuning (al-turats) di pesantren yang sudah berabad-abad lamanya menjadi panduan umat," kata Kholili melalui akun media sosial pribadinya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga:Makam Aulia Sono Guru KH Hasyim Asy'ari Jadi Ikon Wisata Religi Baru
Perkara mendasar pertama yang perlu dipahami dalam isu ini adalah maslahah dalam hukum fikih. Hukum fikih dilaksanakan dan diperintahkan untuk diamalkan kepada umat supaya terwujud maslahah bagi kehidupan manusia. Bukan merusak manusia atau merendahkan derajat manusia.
Nabi Muhammad SAW sendiri diutus oleh Allah SWT dengan misi besar; menyempurnakan akhlak manusia. Maka, datangnya Nabi Muhammad sebagai utusan Allah Swt merupakan rahmat bagi alam. Hal ini bisa dilihat dalam Surah Al-Anbiya’ ayat 107.
Fenomena ini berkaitan langsung dengan fikih sehingga perlu ditafsirkan ulang. Dalam seminar tersebut, disebutkan perlunya menafsirkan ulang semua doktrin fikih yang mengkategorikan dan mendiskriminasi manusia berdasarkan agama atau etnis, seperti konsep kafir dzimmy dan kafir, atau memandang selain muslim sebagai tidak setara dan warga negara kedua.
Peneliti di Institut Pemikiran dan Peradaban Islam (InPAS), Ahmad Kholili Hasib, menjelaskan, ada kesalahan fundamental dalam isu rekontekstualisasi fikih dan isu tentang politik berpandukan agama ini. Kesalahan seriusnya dapat dilacak dari cara pandang tentang fikih dan tentang politik. Tulisan ini membahas isu serius tersebut.
"Agar tidak salah faham dengan istilah-istilah baru itu seperti: rekontekstualisasi dan politik identitas. Isu ini penting dibahas karena langsung menyinggung ajaran fikih yang telah diajarkan dalam kitab-kitab kuning (al-turats) di pesantren yang sudah berabad-abad lamanya menjadi panduan umat," kata Kholili melalui akun media sosial pribadinya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga:Makam Aulia Sono Guru KH Hasyim Asy'ari Jadi Ikon Wisata Religi Baru
Perkara mendasar pertama yang perlu dipahami dalam isu ini adalah maslahah dalam hukum fikih. Hukum fikih dilaksanakan dan diperintahkan untuk diamalkan kepada umat supaya terwujud maslahah bagi kehidupan manusia. Bukan merusak manusia atau merendahkan derajat manusia.
Nabi Muhammad SAW sendiri diutus oleh Allah SWT dengan misi besar; menyempurnakan akhlak manusia. Maka, datangnya Nabi Muhammad sebagai utusan Allah Swt merupakan rahmat bagi alam. Hal ini bisa dilihat dalam Surah Al-Anbiya’ ayat 107.