home edukasi & pesantren

Simak Perbedaan SPMB dengan PPDB, Mulai dari Jumlah Kuota Murid Hingga Ketentuannya

Selasa, 04 Maret 2025 - 03:00 WIB
Menteri Dikdasmen Abdul Muti. Foto: Ist
Semangat utama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah semangat memperoleh pendidikan yang bermutu untuk semua. Oleh sebab itu, sistem penerimaan murid di sekolah negeri dirancang agar bisa menerima anak-anak Indonesia, dari semua kalangan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti dalam acara pelucuran kebijakan SPMB Tahun Ajaran 2025-2026, di kantornya, Jakarta, Senin (3/3/2025).

"Sekolah merupakan lembaga yang berfungsi untuk membangun pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, dan kohesivitas sosial, dimana murid dari latar belakang social, suku, etnis, dan agama berinteraksi secara intensif," kata Menteri Mu'ti.

Baca juga:Kemendikdasmen Resmi Terbitkan Kebijakan SPMB 2025 Gantikan PPDB

Ia menambahkan, saat ini pemerintah mempertimbangkan keberlangsungan dan peningkatan kualitas di sekolah swasta yang telah berkontribusi melayani pendidikan untuk masyarakat.

Kebijakan SPMB 2025 hadir menyempurnakan sistem sebelumnya yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Oleh sebab itu, terdapat beberapa perubahan mulai dari perubahan kuota jalur SPMB hingga perubahan ketentuan.

1. Jenjang Sekolah Dasar (SD)
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya