home masjid

Ketika Nafsu Diatur Syariat: Di Balik Ranjang Rumah Tangga Muslim

Jum'at, 11 Juli 2025 - 16:32 WIB
Pasangan suami-istri dalam Islam: saling menutupi, saling melindungi, saling memperindah. Ilustrasi: Ist
LANGIT7.ID-Di sebuah ruang pengajian kecil di selatan Jakarta, seorang ibu muda mengangkat tangan dengan ragu. Suaranya lirih ketika bertanya kepada ustaz yang berceramah di hadapan jamaah. “Bagaimana kalau istri sedang capai, lalu menolak ajakan suaminya?” tanya perempuan itu, yang disambut tatapan heran sebagian hadirin.

Pertanyaan itu sederhana namun penuh beban. Urusan ranjang, bagi sebagian besar umat Islam di Indonesia, sering dianggap terlalu pribadi untuk dibicarakan di ruang publik. Padahal, di zaman Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diriwayatkan Aisyah r.a., para perempuan Anshar bahkan berani bertanya gamblang soal haid, mandi janabat, hingga adab bersetubuh. Nabi memuji mereka karena tidak membiarkan rasa malu menghalangi mereka dari belajar agama.

Di tengah masyarakat modern yang masih tabu membicarakan seksualitas secara sehat, syariat Islam sudah sejak awal meletakkan panduan yang tidak hanya tegas, tetapi juga manusiawi dan penuh empati.

Baca juga: Kisah Cinta dan Kehidupan Rumah Tangga Sayidina Ali dan Sayyidah Fatimah

Antara Hak dan Kewajiban

SyaikhYusuf Al-Qaradawi dalam Fatawa Mu’ashirah menyebut hubungan seksual dalam Islam sebagai ibadah, asalkan dilakukan di jalur halal. Nabi bahkan menyatakan, “Di kemaluan kalian ada sedekah,” saat para sahabat heran bahwa aktivitas biologis di ranjang ternyata berpahala.

Namun, relasi itu bukan tanpa aturan. Rasulullah memperingatkan istri yang menolak ajakan suami tanpa alasan yang sah dengan sabdanya: “Jika suami mengajak tidur istrinya lalu ia menolak hingga suami marah, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR. Bukhari & Muslim).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya