LANGIT7.ID-Di sebuah ruang pengajian kecil di selatan Jakarta, seorang ibu muda mengangkat tangan dengan ragu. Suaranya lirih ketika bertanya kepada ustaz yang berceramah di hadapan jamaah. “Bagaimana kalau istri sedang capai, lalu menolak ajakan suaminya?” tanya perempuan itu, yang disambut tatapan heran sebagian hadirin.
Pertanyaan itu sederhana namun penuh beban. Urusan ranjang, bagi sebagian besar umat Islam di Indonesia, sering dianggap terlalu pribadi untuk dibicarakan di ruang publik. Padahal, di zaman
Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diriwayatkan
Aisyah r.a., para perempuan Anshar bahkan berani bertanya gamblang soal haid, mandi janabat, hingga adab bersetubuh. Nabi memuji mereka karena tidak membiarkan rasa malu menghalangi mereka dari belajar agama.
Di tengah masyarakat modern yang masih tabu membicarakan seksualitas secara sehat, syariat Islam sudah sejak awal meletakkan panduan yang tidak hanya tegas, tetapi juga manusiawi dan penuh empati.
Baca juga: Kisah Cinta dan Kehidupan Rumah Tangga Sayidina Ali dan Sayyidah Fatimah Antara Hak dan KewajibanSyaikh Yusuf Al-Qaradawi dalam
Fatawa Mu’ashirah menyebut hubungan seksual dalam Islam sebagai ibadah, asalkan dilakukan di jalur halal. Nabi bahkan menyatakan, “Di kemaluan kalian ada sedekah,” saat para sahabat heran bahwa aktivitas biologis di ranjang ternyata berpahala.
Namun, relasi itu bukan tanpa aturan. Rasulullah memperingatkan istri yang menolak ajakan suami tanpa alasan yang sah dengan sabdanya: “Jika suami mengajak tidur istrinya lalu ia menolak hingga suami marah, maka malaikat melaknatnya hingga pagi.” (HR. Bukhari & Muslim).
Meski begitu, hadis-hadis semacam itu tidak berdiri sendiri. Sebab, Islam juga memerintahkan suami untuk memperlakukan istri dengan kelembutan, menghormati kondisinya, serta memahami alasan-alasan yang dibenarkan seperti sakit, lelah, atau halangan lain. “Sesungguhnya tubuhmu punya hak atasmu, keluargamu punya hak atasmu,”* sabda Nabi kepada seorang sahabat yang terlalu sibuk beribadah hingga mengabaikan istri.
Dalam hubungan intim pun Nabi mencontohkan adab. Imam Al-Ghazali dalam *Ihya’ Ulumuddin* menulis: sebaiknya dimulai dengan doa, kata-kata mesra, dan ditutup dengan selimut, tidak seperti binatang. Ibnul Qayyim menambahkan bahwa suami perlu memberi waktu bagi istri untuk mencapai kepuasan, karena relasi itu bukan hanya soal melampiaskan nafsu, tetapi juga menciptakan kehangatan dan kasih.
Baca juga: Antara Rahmat dan Bahaya di Balik Pernikahan Menurut Imam Al-Ghazali Di masyarakat patriarkal, hadis-hadis tentang ketaatan istri sering dimaknai sebagai hak mutlak suami. Padahal, konteksnya adalah pengaturan fitrah manusia yang agresif pada lelaki, serta fitrah pemalu pada perempuan, untuk dicegah agar tidak merusak dirinya sendiri atau orang lain.
Islam juga tidak membiarkan seks menjadi kebablasan. Larangan tegas berhubungan saat istri haid (QS. Al-Baqarah: 222) dan larangan menyakiti pasangan jadi batas-batas yang jelas. Tetapi, di luar itu, keduanya bebas berekspresi: “Istri-istrimu adalah seperti tanah tempat bercocok tanam bagimu. Datangilah mereka dengan cara yang kamu sukai,” begitu firman Allah di Al-Baqarah ayat 223.
Tafsir KehangatanBagi pasangan muslim, pesan penting dari semua itu adalah saling memahami. Perbedaan dorongan biologis antara laki-laki yang lebih agresif dan perempuan yang lebih pemalu, jika tidak diatur, justru merusak rumah tangga.
Kasih sayang dalam Islam meliputi hak untuk meminta, dan kewajiban untuk memberi, tetapi juga hak untuk menolak bila ada uzur, dan kewajiban untuk memahami bila pasangan menolak. Itu sebabnya, perintah untuk menjaga perasaan pasangan bahkan sampai pada detail kecil: jangan terlalu lama berpuasa sunnah bila suami ada di rumah, dan jangan hanya fokus pada kenikmatan diri sendiri.
Di zaman yang serba terbuka, saat informasi tentang seksualitas bisa didapat dari mana saja, panduan syariat justru terasa relevan: tidak menutup-nutupi, tetapi juga tidak liar tanpa kendali.
Baca juga: Petuah Imam Al-Ghazali tentang Pernikahan sebagai Ibadah, Rahmat, dan Jalan Selamat ke Akhirat Pakaian bagi Satu Sama LainAl-Qur’an memberi metafora paling indah tentang relasi ini: “Mereka (para istri) adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. Al-Baqarah: 187).
Pakaian yang menutup aib, melindungi tubuh, dan memperindah penampilan. Begitulah seharusnya pasangan suami-istri dalam Islam: saling menutupi, saling melindungi, saling memperindah.
Pertanyaan perempuan muda di pengajian itu mungkin mewakili kegelisahan banyak orang. Bahwa di balik pintu kamar, ada hak, kewajiban, kasih sayang, dan bahkan ibadah yang tidak pernah diajarkan di sekolah, tetapi justru menjadi fondasi rumah tangga.
Mungkin sudah saatnya kita lebih berani bertanya, lebih lembut menjawab, dan lebih bijak menata kehidupan rumah tangga—bahkan di ranjang sekalipun.
Baca juga: Mawaddah, Rahmah, dan Law of Sex: Menelusuri Hakikat Pernikahan Menurut Al-Qur’an(mif)