Soal Kasus Pencabulan Santri di Pati, MUI Desak Aparat Bertindak Cepat
Esti setiyowati
Senin, 04 Mei 2026 - 15:08 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dalam menangani kasus dugaan pencabulan terhadap santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Kutip Qur'an dan Hadis dalam Bantahan Kasus Pelecehan
“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan MUI mendukung penuh penegakan hukum atas dugaan adanya pelecehan seksual atau penyimpangan dari pengasuh kepada para santri,” ujar Cholil Nafis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah preventif di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Pengawasan yang ketat dan terstruktur, kata Kiai Cholil, sangat diperlukan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.
“Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” ujar Kiai Cholil.
Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis mengatakan bahwa penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah munculnya aksi main hakim sendiri di tengah masyarakat.
Baca juga: Syekh Ahmad Al Misry Kutip Qur'an dan Hadis dalam Bantahan Kasus Pelecehan
“Saya secara pribadi maupun sebagai pimpinan MUI mendukung penuh penegakan hukum atas dugaan adanya pelecehan seksual atau penyimpangan dari pengasuh kepada para santri,” ujar Cholil Nafis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia menekankan bahwa penanganan kasus semacam ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata, melainkan harus menjadi momentum untuk memperkuat langkah preventif di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren.
Pengawasan yang ketat dan terstruktur, kata Kiai Cholil, sangat diperlukan untuk menutup celah terjadinya penyimpangan.
“Kami minta sebenarnya ini untuk ditindaklanjuti menjadi langkah preventif dari lembaga terkait bagaimana ada pengawasan terhadap lembaga pendidikan untuk mengintensifkan pelaksanaan pendidikan yang baik dan mewaspadai dari penyimpan-penyimpangan di dalam penyelenggaran pendidikan itu,” ujar Kiai Cholil.