home wirausaha syariah

Ini Syarat Wakaf Boleh Diinvestasikan untuk Infrastruktur

Kamis, 25 November 2021 - 21:06 WIB
lustrasi pembiayaan syariah infrastruktur. Foto: Langit7/iStock.
Dewan Hisbah PP Persis menyatakan kebolehan wakaf diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur. Wakaf dalam bentuk benda bergerak atau tak bergerak yang digunakan untuk infrastruktur harus menjamin kemaslahatan ummat.

Wakil Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, KH Wawan Suryana menjelaskan, wakaf yang dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur termasuk wakaf produktif. Artinya, skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu memproduktifkan donasi tersebut,hingga mampu menghasilkan surplus berkelanjutan.

“Kita bisa mewakafkan dalam bentuk dana, kemudian dana tersebut dapat diinvestasikan sehingga menghasilkan dan hasilnya bisa digunakan untuk fi sabilillah,” kata Kiai Wawan dalam kajian virtual 'Dana Wakaf Digunakan Negara'dikutip Kamis (25/11/2021).

Baca Juga:Wasiat Tempat Pemakaman, Apa Hukumnya dalam Islam?

Kiai Wawan menguraikan, wakaf yang hendak diinvestasikan untuk pembangunan infrastruktur harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, infrastruktur yang dibangun bukanlah sarana untuk kemaksiatan. Wakaf yang digunakan untuk sarana kemaksiatan hukumnya haram.

“Pengelola wakaf baik perorangan, lembaga, atau pemerintah harus orang yang amanah. Selain itu harus memiliki keahlian mengelola investasi sehingga wakaf dapat menghasilkan keuntungan untuk umat,” katanya.

Baca Juga:Kemenag: Sensus dan Pendataan Masjid Perlu Digarap Serius
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
wakaf infrastruktur pp persis
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya