LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam Islam, laki-laki maupun perempuan memiliki hak sama dalam memperoleh pendidikan. Tak heran, ada banyak ulama perempuan yang berkontribusi di dalam peradaban Islam.
Islam hadir untuk mewujudkan cita-cita kemanusiaan, yakni membebaskan manusia dari penindasan, diskriminasi, subordinasi, dan kebodohan, menuju perwujudan kemanusiaannya yang setara. Sejak zaman Nabi Muhammad SAW sudah ada perjuangan untuk mengubah sistem budaya yang berdasarkan penindasan patriarkisme.
Istri Rasulullah, Khadijah, selalu mendukung dan menemani beliau. Setelah era beliau, banyak ulama perempuan yang memainkan peran yang beragam.
Berikut ini 4 ulama perempuan yang disarikan dalam buku
Perempuan Ulama di Atas Panggung Sejarah karya KH Husein Muhammad:
1. Khadijah binti SahnunDalam sejarah Islam, banyak ulama yang tidak menikah karena fokus menuntut dan menyebarkan ilmu, seperti Imam Nawawi. Di kalangan ulama perempuan juga ada, salah satunya Khadijah binti Sahnun.
Wanita kelahiran Qairawan, Tunisia, pada 160 H itu memiliki nama lengkap Khadijah binti al-Imam Abdussalam Sahnun bin Sa'id at-Tanukhi. Ia tak menikah hingga ajal menjemputnya.
Tidak ada penjelasan dari Khadijah terkait alasannya tidak menikah. Tampaknya, ia lebih terpikat pada dunia intelektual, menyebarkan ilmu pengetahuan, dan melakukan advokasi kemanusiaan.
Imam Qadhi dalam buku
Tartib al-Muluk wa Tartib al-Masalik fi Ma'rifah A'lam Mazhab Malik menulis, Khadijah binti Sahnun adalah perempuan ulama, cendekia, cerdas, dan pribadi yang indah.
Dia memiliki pengetahuan agama yang sangat luas. Ia berkontribusi memberi fatwa keagamaan dan melakukan advokasi-advokasi sosial kemanusiaan. Ia berada pada level itu berkat didikan sang ayah, Imam Sahnun, merupakan ulama dari mazhab Maliki sekaligus penyusun
Kitab Al-Mudawwanah, ensiklopedia fikih Mazhab Maliki.
Dalam buku
Syahirat at-Tunisiyyat karya Hasan Husni dijelaskan, Imam Sahnun sangat menyayangi Khadijah. Ia selalu meminta pandangan Khadijah saat akan mengambil keputusan dalam segala hal, termasuk mengenai jabatan sebagai hakim agung di Qairawan.
Khadijah wafat pada 270 Hijriyah. Ia dimakamkan di Qairawan di samping makam sang ayah.
2. Sayyidah Sukainah binti HuseinSayyidah Sukainah merupakan putri tercinta Imam Husain bin Ali, cucu Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah, serta cicit Rasulullah SAW. Ia lahir pada 669 M dan wafat pada 736 M.
Sukainah ikut dengan Husain saat terjadi peristiwa Karbala. Ia, bersama saudaranya Sayyid Ali bin Husein, menyaksikan secara langsung pembantaian terhadap Husain oleh pasukan Yazid bin Muawiyah.
Sukainah merupakan sosok yang banyak menarik perhatian para sejarawan dan penulis biografi dunia. Ibnu Jarir ath-Thabari dan Syekh Al-Mufassirin yang menulis biografi Sukainah dalam buku
Tarikh ar-Rasul wa al-Muluk.
Ibnu As'ad juga menulis biografi Sukainah dalam buku
Ath-Thabaqat, Abu Al-Faraj dalam
Al-Aghani, Ibnu Asakir dalam
Tarikh Dimasq (Sejarah Damaskus), dan Ibnu Hisan dalam
Al-Hadaiq Al-Ghina fi Akhbar an-Nisa.
Sukainah dinilai sebagai sosok perempuan terhormat dan memiliki kepribadian yang bersih. Ia memiliki akhlak mulia, bersahaja, bertutur kata indah, cerdas, dan seorang kritikus sastra terkemuka.
Ibnu Al-Jauzi dari Sufyan ats-Tsauri bahkan mengatakan Sayyidah Sukainah rajin bangun malam untuk tahajud. Ia juga perempuan dermawan, yang manakala berangkat haji suka bersedekah kepada fakir miskin yang sedang berhaji bersamanya.
Saat hendak menikah, Sukainah meminta dibuatkan perjanjian pranikah yang harus ditandatangani oleh calon suaminya. Isi perjanjian itu di antaranya:
- Tidak boleh mengambil perempuan lain/poligini
- Tidak boleh ada rahasia dalam hal keuangan, keuangan harus terbuka
- Tidak boleh melarang keluar untuk beraktivitas di luar rumah jika dirinya menghendaki
Dalam Tarajum
Sayyidat Bait Nubuwwah disebutkan, jika salah satu syarat itu dilanggar, Sukainah bebas untuk menentukan pilihan gugat cerai atau berlanjut.
Baca Juga: Dari Cicit Nabi sampai Guru Imam Syafii: Ulama Perempuan dalam Sejarah Islam (Bag. II)(jqf)