LANGIT7.ID, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) hingga 2 Agustus 2021 dengan tajuk PPKM Level 4. Ada sejumlah aturan yang mengalami penyesuaian.
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Sektor usaha tersebut dibolehkan buka hingga pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Selain warung makan (warteg-Warung Tegal) dan izin makan di tempat, pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari buka seperti biasa juga dengan prokes ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, hingga pukul 15.00.
"Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi, Ahad (25/7/2021).
Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau
outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00. Adapun pengaturan teknis mengikuti aturan pemerintah daerah masing-masing.
"Tetap harus selalu waspada mengahdapi varian delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama, aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari hari juga harus diprioritaskan," ungkapnya.
Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga Sabtu (24/7/2021), kasus di Indonesia mencapai 3.127.826 dengan penambahan sebanyak 45.416 orang dalam waktu 24 jam. Adapun kasus aktif tercatat sebanyak 574.135 orang.
Sementara, pasien sembuh bertambah sebanyak 39.767 orang sehingga akumulasi total 2.471.678 orang. Sedangkan mereka yang meninggal karena terpapar Covid-19 bertambah 1.415 orang sehingga totalnya 82.013.
(asf)