LANGIT7.ID, Jakarta - Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menerjemahkan fitnah sebagai perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik, merugikan kehormatan orang). Deskripsi inilah yang banyak digunakan masyarakat Indonesia ketika membahas tentang kabar bohong dan hoaks.
Selain itu fitnah dianggap juga sebagai istilah di agama Islam atas perbuatan yang menimbulkan kekacauan, seperti mengusir orang lain dari kampung halamannya, merampas harta, menyakiti orang lain, menghalangi dari jalan Allah, atau melakukan kemusyrikan.
Merujuk Al-Quran di surah Al Baqarah ayat 191, Allah menggunakan kata 'fitnah' untuk merespons tindakan kaum kafir di Mekkah yang mengusir dan menghalang-halangi kebebasan beragama umat Islam dan mengajak kembali pada kekufuran.
Arti itulah yang lebih tepat untuk mendudukan 'fintah lebih kejam dari pembunuhan'. Adapun perkataan bohong, tudingan tak mendasar merupakan serangkaian dari tindakan fitnah dan bukan fitnah itu sendiri.
Tafsir Al Muyassar, Kementerian Agama Arab Saudi mengartikan ayat ini dengan, "Dan bunuhlah orang-orang yang memerangi kalian dari kalangan kaum musyrikin di mana pun kalian jumpai mereka, dan usirlah mereka keluar dari tempat mereka telah mengusir kalian darinya (Mekkah). Dan perbuatan fitnah (yaitu kekafiran, syirik, dan menghalang-halangi orang dari Islam), adalah lebih buruk daripada kalian membunuh mereka."
At Thabari menafsirkan fitnah dalam Al Baqarah ayat 191 dengan syirik, yang pada esensinya memiliki arti ujian. Seseorang yang menguji keagamaan orang lain sehingga yang diujinya menjadi syirik juga masuk dalam kategori ini.
"Dan bunuhlah mereka di mana saja kamu jumpai mereka, dan usirlah mereka dari tempat mereka telah mengusir kamu (Mekah), dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan." (QS Al-Baqarah ayat 191).
Ibnu Abbass Radiallahu anhu menafsirkan ayat tersebut dengan "min al fitnah al kufri billaah," yakni fitnah yang bermakna kufur, fitnah yang menjadikan seseorang kufur kepada Allah.
Sebab, turunnya ayat ini berkaitan dengan peristiwa ketika sebagian sahabat yaitu Amru bin Al Khadhrami membunuh orang kafir yaitu Waqid bin Abdullah At Tamimi pada akhir bulan Rajab yang termasuk Bulah-bulan Mulia (Ashur al-Hurum), dan orang-orang mukmin menyalahkannya, kemudian turunlah ayat ini. (ar-Razi: Mafatih al-Ghaib)
Al Qurthubi menyatakan bahwa kata fitnah dalam ayat ini berarti tuduhan terhadap seseorang yang menyebabkan ia kembali kekufuran setelah memeluk Islam. Membunuh seseorang yang telah beriman dan tetap dalam keimanan, lebih ringan dosanya dibanding membuat seseorang menjadi kufur kepada Allah.
Kata fitnah banyak digunakan dalam peristiwa-peristiwa dalam literatur sejarah. Di antaranya peristiwa pembunuhan Usman RA, khalifah yang ketiga sepeninggal Nabi SAW, adalah peristiwa al fitnah al kubra (fitnah besar) yang pertama dan peperangan antara Mu'awiyah dan Ali RA sebagai al fitnah al kubra yang kedua.
(bal)