LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, menilai invasi Rusia ke Ukraina bertentangan dengan tatanan internasional yang berbasis hukum dan aturan. Dia mendesak semua pihak untuk menahan diri dan segera de-eskalasi dan melakukan gencatan senjata.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi multilateralisme, Indonesia menolak segala bentuk tindakan yang dapat merusak perdamaian dan stabilitas dunia. Apalagi jika hal tersebut dapat menimbulkan jatuhnya korban jiwa khususnya pihak warga sipil.
"Saya tentu berharap agar setiap permasalahan yang ada dapat diselesaikan melalui jalur dialog dan perundingan ketimbang jalur militer," kata Meutya melalui keterangan tertulis, Jumat (25/2/2022).
Indonesia perlu berperan menciptakan dan membangun perdamaian dunia sebagaimana amanat konstitusi. Dalam kasus Rusia-Ukraina, Meutya berharap Indonesia dapat memainkan peranannya dalam meredakan konflik yang ada saat ini.
"Mengingat Indonesia memiliki sejarah hubungan luar negeri yang baik dengan kedua belah negara tersebut, sikap Indonesia harus mendorong penegakan prinsip internasional soal penghormatan atas keutuhan dan kedaulatan wilayah," tuturnya.
Selain itu, Indonesia mesti menginisiasi penyelesaian damai baik itu secara bilateral dengan Rusia dan Ukraina maupun melalui Majelis Umum PBB. Indonesia dapat mengambil peran ini mengingat Indonesia saat ini memegang Presidensi G-20 dan memiliki kewajiban konstitusional untuk turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia.
Hal itu diperlukan, sebab jika dibiarkan, peristiwa ini bisa menjadi perang terbuka yang meluas dan berpotensi menjerumuskan dunia ke dalam Perang Dunia III. Penyelesaian damai di Majelis Umum PBB sebagai satu-satunya upaya terbuka.
"Karena dalam Majelis Umum PBB tidak ada hak veto dan semua negara anggota memiliki satu suara yang sama," ucapnya.
Meutya meminta PBB dan komunitas internasional untuk berupaya keras mendorong semua pihak yang bertikai untuk kembali ke meja perundingan. Dia juga mendesak PBB dan komunitas internasional untuk memastikan semua pihak yang bertikai mengedepankan Piagam PBB, hukum internasional, dan resolusi PBB.
"Saya meminta kepada semua pihak untuk berkomitmen melindungi warga sipil sesuai dengan Konvensi Jenewa IV 1949 maupun hukum humaniter internasional. Situasi perang tidak boleh menghalangi bantuan kemanusiaan kepada para korban khususnya warga sipil," ucap Meutya.
Di sisi lain, Meutya berpandangan, keselamatan WNI Indonesia adalah hukum tertinggi yang mesti diupayakan sungguh-sungguh oleh pemerintah. Oleh karena itu, dia meminta Kementerian Luar Negeri terus memantau perkembangan yang ada di Ukraina, terutama terkait kondisi dan keselamatan WNI.
Kemlu harus memastikan para WNI ada di lokasi yang aman, tentunya dalam hal ini adalah KBRI kita yang ada di Kiev. Dia juga mendesak Kemlu untuk segera menyiapkan rencana terkait evakuasi WNI dari Ukraina mengingat krisis yang ada dapat berkembang menjadi lebih buruk dalam waktu yang cepat.
"Saya juga meminta KBRI Kemlu untuk menyusun rencana kontingensi dengan KBRI di kota-kota lain seperti Warsawa, Bratislava, Bucharest, dan Moskow untuk memberikan perlindungan bagi WNI yang ada di sana," tutur Meutya.
(jqf)