LANGIT7.ID - , Jakarta - Masjid Agung Srinagar, Khasmir, mengizinkan pelaksanaan shalat Jumat, pada Jumat (4/3/2022) kemarin. Setelah sempat mengalami jeda selama 30 minggu, pihak berwenang akhirnya membolehkan shalat Jumat dilangsungkan di Masjid Agung Srinarag dan Masjid Jamia di Nowhatta.
Sejak pencabutan status khusus Jammu dan Khasmir pada 5 Agustus 2019 lalu, jamaah shalat di masjid dibatasi jumlahnya. Mirwaiz Umar Farooq, yang memimpin shalat Jumat di Masjid Jamia, terus berada di tahanan rumah sejak itu.
Baca juga: 6 Amalan yang Sering Disepelekan sebelum Shalat Jumat"Ada diskusi di dalam institusi untuk memungkinkan pembebasan Mirwaiz Farooq menjelang Ramadhan," sebut sebuah sumber seperti dikutip dari Indian Express, Sabtu (5/3/2022).
Saat suara adzan berkumandang setelah 30 minggu mengalami kevakuman, masjid kembali sesak dipenuhi jamaah. Ulama oktogenarian Imam Hai Moulana Ahmad Syed Naqsybandi menyampaikan khotbah pada hari Jumat dan meminta pembebasan imam kepala masjid, Mirwaiz Farooq.
Kawasan di tengah kota tua itu pada masa lalu juga menjadi tempat unjuk rasa usai shalat Jumat. Dalam pidatonya, imam menekankan bahwa “pelarangan berulang-ulang pada shalat Jumat di masjid agung adalah penyebab kecemasan dan kegelisahan di antara orang-orang dan pelanggaran hak asasi manusia mereka untuk menjalankan agama.”
Awal pekan ini, Komisaris Divisi Kashmir telah mengunjungi kompleks masjid bersama dengan petugas kepolisian untuk memeriksa pekerjaan perbaikan dan pemugaran di masjid.
Baca juga: Tafsir Al Jumuah Ayat 9-11: Bersiap Menghadiri Shalat Jumat dengan SebaiknyaSebelumnya penutupan masjid terbaru terjadi pada Agustus 2020, dimana shalat Jumat dilarang oleh pemerintah selama 26 minggu pada 2019 dan selama 21 minggu pada 2020.
Mirwaiz Farooq sendiri telah ditahan selama lebih dari 1.200 hari di penjara atau dalam enam tahun terakhir.
(est)