LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45 juta per orang. Menanggapi hal tersebut, Komisi VIII DPR RI saat ini sedang berjuang agar biaya haji tahun 2022 tidak naik.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni mengatakan saat ini dirinya memahami kondisi masyarakat yang ekonominya cukup terpukul karena krisis pandemi Covid-19 melanda Indonesia. "Sampai kami cari, bagaimana supaya masyarakat ini tidak menambah (biaya haji) lagi dengan adanya pandemi ini," ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (15/3/2022).
Baca Juga: Wamenag Berharap Arab Saudi Segera Beri Kepastian Soal Ibadah HajiLisda menuturkan, usulan naiknya biaya haji akan dibawa ke rapat-rapat lanjutan dengan pihak-pihak terkait. "Kita akan rapat, khususnya di Panja Haji, Panja BPIH. Masalah naiknya biaya Haji ini akan menjadi pembahasan karena pada dasarnya, kami sangat memahami harapan daripada masyarakat yang berharap biaya haji itu tidak naik," kata Lisda.
Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp45 juta per jemaah. Usulan biaya haji ini naik Rp1 juta dibandingkan 2021 dan naik Rp10 juta dibandingkan sebelum pandemi atau 2019 dengan biaya Rp35,23 juta per jamaah.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Jemaah Indonesia, Saudi Cabut Keharusan PCR dan KarantinaKomponen BPIH yang dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun. Komponennya, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, dan sumber lain yang sah.
Pertimbangannya, yakni penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Baca Juga:
Kemenag Optimalisasi Masjid sebagai Sarana Pembinaan Jemaah Haji
DPR: Potensi Kenaikan Biaya Haji Tak Bisa Dihindarkan(asf)