LANGIT7.ID, Jakarta -  
Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri atau lebaran wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Menteri Ketenagakerjaan, 
Ida Fauziyah, saat konferensi pers Tunjangan Hari Raya secara daring, pada Jumat (8/4/2022).
Menurutnya, keberhasilan pengendalian Covid-19 dan capaian vaksinasi yang tinggi, berdampak positif pada dunia kerja. Langkah pemulihan ekonomi nasional semakin memperkuat hubungan kerja, dengan menurunnya tingkat pengangguran.
"Semestinya itu meningkatkan kemampuan pemenuhan hak pekerja atau buruh, termasuk untuk pembayaran THR di 2022 sebagai pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha," katanya.
Baca Juga: 3 Pemanfaatan THR, Tips Kelola Uang saat Harga Barang NaikKewajiban pembayaran THR keagamaan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan terkait pemberian THR sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh. Termasuk jenis pekerja PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, outsourcing, dan lainnya.
"Kemnaker juga telah membentuk posko THR untuk memberikan konsultasi penegakan hukum dalam rangka pematuhan pelaksanaan THR," ujar dia.
Dalam posko tersebut, lanjut dia, pihaknya melibatkan seluruh unit teknis Kemnaker. Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh secara daring melalui poskothr.kemnaker.go.id.
"Sudah bisa diakses mulai hari ini, 8 April-8 Mei. Kami juga tetap memfasilitasi jika teman-teman pengusaha atau pekerja ingin mengadu secara langsung," katanya.
(bal)