LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang, Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan, negara demokrasi harus punya mekanisme hukum terhadap pelanggar agama, moral, dan etika. Dengan demikian, aparat dapat mengambil tindakan hukum berdasarkan undang-undang yang ada.
Hal ini dikatakan Mahfud merespon fenomena LGBT yang sedang marak. Sementara, belum ada mekanisme hukum yang mengatur perbuatan amoral tersebut.
Mahfud menjelaskan, Indonesia adalah negara demokrasi. Karenanya siapapun boleh berekspresi selama tidak melanggar hukum.
Baca Juga: Wapadai 4 Penyakit Berbahaya Akibat Hubungan LGBT“Harus dijerat dengan undang-undang nomor berapa Deddy (Corbuzier) dan pelaku LGBT? Belum ada hukum yang mengaturnya, nilai-nilai Pancasila itu belum semua menjadi norma hukum,” kata Mahfud dari akin Twitternya, dikutip Kamis (12/5/2022).
Mahfud menjelaskan, berdasar asas legalitas, sanksi hukum dapat dijatuhkan apabila sudah ada perundang-undangan. Namun, jika belum ada, maka sanksinya otonom atau sanksi sosial.
Baca Juga: Doa Mohon Perlindungan Diri dan Keluarga dari Bahaya LGBT“Sanksi otonom adalah sanksi moral dan sosial. Banyak ajaran agama yang belum menjadi hukum,” kata Mahfud.
Mahfud lalu memberi contoh lain, yakni Indonesia sebagai negara berketuhanan dengan asas Pancasila. Meski demikian, ateis tidak mendapat hukum.
“Mengapa? Ya, karena belum diatur dengan hukum. Orang berzina atau LGBT belum bisa dihukum karena hukum zina dan LGBT menurut KUHP berbeda dengan konsep dalam agama,” kata Mahfud.
Baca Juga: Gus Miftah: Tak Hanya Pelaku, Pendukung LGBT Juga Dilaknat AllahBaca Juga: Anggota DPR Tegaskan Tidak Ada Ruang Bagi LGBT di Indonesia(zhd)