LANGIT7.ID, Jakarta - KBRI Kuala Lumpur mengingatkan agar WNI yang akan masuk ke Malaysia untuk memenuhi sejumlah persyaratan agar tidak ditolak masuk ke negeri Jiran.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan di Kuala Lumpur, Kamis (12/5/2022), KBRI menyatakan ada kebijakan Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) yang bisa menolak pelaku perjalanan untuk masuk ke Malaysia.
"WNI yang tiba melalui pintu masuk resmi bandara atau pelabuhan, dan tidak memenuhi syarat akan ditolak masuk Malaysia. Mereka akan segera dipulangkan kembali ke Indonesia," bunyi edaran tersebut dikutip Jumat (13/5/2022)
KBRI mengatakan bahwa sesuai surat edaran tersebut para wisatawan yang ditolak yaitu mereka yang tidak memiliki bekal yang cukup, baik tidak memiliki bukti sah tentang akomodasi atau tempat tinggal selama berada di Malaysia.
Baca juga: Pemerintah Klaim Kebijakan Visa on Arrival SuksesKemudian, tidak memiliki tiket kembali ke negaranya bagi para wisatawan, masuk daftar hitam JIM, tidak memiliki asuransi kesehatan, dan tidak masuk melalui jalur transportasi resmi.
Mereka yang tidak memenuhi syarat akan segara dipulangkan kembali ke Indonesia, sedangkan bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang tengah melakukan cuti ke Indonesia, dapat kembali ke Malaysia dengan mengantongi izin yang masih berlaku.
Selain itu, bagi setiap WNI diwajibkan untuk memasang aplikasi MySejahtera dalam ponselnya, serta mengisi Digitak Pre-Departure Form (formulir pra-keberangkatan) melalui aplikasi tersebut sebelum tiba di Malaysia.
Baca juga: Pemerintah Perluas Kebijakan Pemberian Bebas Visa Bagi Wisatawan KBRI mengimbau bag WNI yang hendak melakukan perjalanan ke Malaysia untuk senantiasa memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan sebelum berangkat ke Malaysia.
(sof)