LANGIT7.ID - , Jakarta - Istinja merupakan kegiatan membersihkan sesuatu atau najis yang keluar dari dubur menggunakan air atau benda sejenis lainnya yang bersih dan suci.
Baca juga: Dalam Wudhu, Mengapa Anus Buang Angin Tapi Wajah yang Dibasuh?Di Indonesia, istinja atau cebok umumnya menggunakan air agar lebih bersih. Sementara, di luar negeri seperti Eropa dan beberapa negara Asia menggunakan tisu, baik yang berjenis basah atau kering.
Nah, bagaimana hukum istinja menggunakan tisu dalam Islam?
Ustadz Ahmad Zahrudi M.Nafis mengatakan dalam keterangan yang didapat pada kitab Al-I'ab dikatakan boleh istinja dengan menggunakan kertas-kertas putih semodel tisu yang kosong.
"Dari keterangan ini sudah sangat jelas, bahwasanya boleh dan sah seseorang istinja dengan menggunakan tisu, dengan catatan tisu tersebut kosong," ujar Ustadz Ahmad dikutip dari kanal Youtube Ahmad Zahrudi M.Nafis, Sabtu (13/5/2022).
"Dalam kertas tersebut, tidak ada nama Allah SWT, Rasulullah atau nama-nama yang diagungkan seperti nama-nama malaikat dan lainnya," lanjut dia.
Baca juga: Alumni Gontor Gagas Forum Mubaligh, KH Hasan Sahal: Mubaligh Harus Membasuh Kelelahan UmmatJadi, simpul Ustadz Ahmad beristinja dengan tisu hukumnya sah dalam Islam.
"Kesimpulannya, istinja hukumnya sah dan tidak masalah," pungkasnya.
(est)