LANGIT7.ID, Jakarta - Dalam surat At-Tahrim ayat enam, Allah Swt memerintahkan kepada orang-orang beriman agar menjaga dirinya dan keluarga dari api neraka. Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah radiallahu anhu menafsirkan ayat ini dengan ta'dib dan ta'lim, yakni bagaimana kepala rumah tangga memberikan pengajaran adab dan ilmu kepada keluarganya sesuai panduan Qur'an dan Sunnah.
Dalam konteks hari ini, banyak fenomena keretakan rumah tangga akibat salah satu pasangan, baik itu suami maupun istri tidak taat kepada Allah Swt. Tanpa rasa malu dan kurangnya adab, salah satu pasangan atau keduanya dengan berani melanggar perintah dan larangan Allah.
Bagaimana cara mengingatkan pasangan yang tidak taat kepada Allah Swt? Pengasuh rubrik Tanya Jawab Fikih, Ustaz Muslim Nurdin dan Ustaz Ismail Hasyim al Fasiri menyampaikan, Islam memerintahkan kepada seseorang yang hendak mencari pasangan hidup agar pilihannya itu dikarenakan agama. Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Baca Juga: Anggota DPR: Kasus HIV Akibat Penyimpangan Seksual Terus Meningkatعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” تُنْكَحُ المَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ، تَرِبَتْ يَدَاكَ- صحيح البخاري (7/ 7)
“Dari Abu Hurairah–Semoga Allah meridhainya- dari Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Seorang wanita dinikahi karena empat perkara ; karena hartanya, kedudukannya, kecantikannya dan agamanya, maka pilihlah (nikahilah) karena agamanya, jika tidak engkau akan binasa.” (HR. Al-Bukhari, Shahih Al-Bukhari, 7/7).
Hadits ini walaupun ditujukan kepada laki-laki yang mencari calon istrinya, berlaku pula bagi perempuan yang mencari calon suaminya. Bahkan bagi perempuan mesti lebih diperhatikan, karena laki-laki yang dipilihnya bukan hanya sebagai pasangan hidup, namun juga sebagai imam baginya dan anak-anaknya. Allah ta’ala berfirman,
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)…” (An-Nisa: 34).
Oleh karena itu Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada para wali untuk menikahkan putrinya kepada orang yang baik agamanya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِذَا خَطَبَ إِلَيْكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الأَرْضِ، وَفَسَادٌ عَرِيضٌ. سنن الترمذي ت بشار (2/ 385)
“Dari Abu Hurairah, berkata, Rasulullah salalahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila melamar (putri-putri) kalian seorang (pelamar) yang kalian ridhai agamanya serta akhlaknya maka nikahkanlah ia (dengan putri kalian) jika tidak kalian lakukan maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.” (HR. At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, 2/385).
Apabila telah berusaha untuk mendapat pasangan hidup yang baik, lalu di kemudian hari sang suami berubah menjadi ahli maksiat, baik dengan meninggalkan kewajiban atau melakukan yang haram. Atau bisa jadi ketika menikah keduanya dari kalangan pelaku maksiat, namun di tengah perjalanan, sang istri lebih dahulu mendapat hidayah, maka hendaklah istri tersebut mengusahakan hal-hal sebagai berikut:
a. Menjadi tauladan yang baik bagi suaminya dengan berakhlak baik dan membiasakan diri melakukan berbagai macam ibadah, terutama menjaga pelaksanaan salat lima waktu. Para ulama mengatakan, “Berdakwah dengan perbuatan lebih utama daripada berdakwah dengan lisan”.
Baca Juga: 2 Pejabat Negara Diterpa Hoaks, Wamenag Minta Masyarakat Cerdas Bermedsosb. Senantiasa melayani suami dengan sebaik-baiknya, mulai dari membereskan rumah, menghadap ketika dipanggil, taat terhadap perintah-perintahnya selama bukan perintah maksiat, menyiapkan makan, menyiapkan tempat istirahat setelah selesai bekerja dan lain sebagainya. Sehingga sang suami semakin mencintai dan menyayanginya yang in syaa Allah pada akhirnya dia mau mendengarkan nasihat-nasihat darinya.
c. Memberi nasihat kepada suami dengan cara yang baik dan bijak. Cara ini hendaklah ditempuh dengan penuh kesabaran (tidak terburu-buru). Gambaran sabar itu seperti orang yang sedang melaksanakan saum, dia selalu yakin bahwa magrib akan datang dan memberikan kebahagiaan dengan berbuka.
d. Meminta bantuan pihak ketiga, baik orang tuanya, keluarganya, teman-teman dekatnya agar ikut memberinya nasihat. Atau dengan mengajaknya mengikuti majlis-majlis ilmu dan kumpulan orang-orang salih agar mendapatkan nasihat-nasihat yang baik.
e. Senantiasa mendo’akan suami agar kembali ke jalan yang lurus, terutama doa tersebut dipanjatkan di waktu-waktu ijabah. Seperti di sujud setiap salat, selesai melaksanakan salat-salat fardu (setelah wirid) dan di waktu dini hari setelah melaksanakan salat tahajud.
f. Apabila suami tetap tidak berubah dan membahayakan kondisi keagamaan keluarga (istri dan anak-anak), maka jalan terakhir yang bisa ditempuh adalah dengan khulu’ atau pengajuan cerai. Dalam sebuah hadis diterangkan,
عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ، فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ» سنن أبي داود (2/ 268)
“Dari Tsauban, berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan syari, maka haram baginya bau surga.” (HR. Abu Daud, Sunan Abi Daud, 2/268).
Mafhum dari hadis ini bila seorang istri mengajukan cerai kepada suaminya karena ada alasan syar’i, maka hal tersebut dihalalkan (diperbolehkan).
Selain itu, bahwa tidak semata sabar yg diperintah Allah menghadapi masalah seperti ini melainkan juga super sabar (ishthibar), Ishthibar itu di atas sabar, maksudnya dlm saling menasihati/menganjurkan salat. Sebagaimana dalam Firman Allah Ta’ala:
وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِٱلصَّلَوٰةِ وَٱصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْـَٔلُكَ رِزْقًا ۖ نَّحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَٱلْعَٰقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ
“Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya. Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu. Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.” (QS Thaha: 123).
Baca Juga: Jual Rumah Demi Ke Tanah Suci, Bolehkah?(zhd)