LANGIT7.ID, Jakarta - Banyak akun medsos yang memberikan
giveaway atau hadiah kepada netizen sebagai konsumennya. Namun mereka memberikan syarat yang dikhawatirkan dihukumi haram.
Pakar Fikih Muamalah, Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, giveaway biasanya bersyarat. Dengan meninggalkan komentar, membagikan postingan ke Instagram Story, menyukai postingan, dan lainnya.
"Kalau ada yang sifatnya murni ingin berbagi maka menjadi akad sosial. Tapi ada yang bersyarat seperti disebutkan, dan ulama memberi batasan bahwa selama tidak ada unsur perjudian maka diperbolehkan," jelasnya dikanal YouTube kasisolusi," Senin (30/5/2022).
Baca Juga: 4 Alasan Islam Memandang Pentingnya Memberi HadiahMenurutnya, ada berbagai macam giveaway yang beredar di tengah masyarakat saat ini, baik online maupun offline.
Giveaway sebagai motivasi
Giveaway ini sering digunakan orang tua untuk memberikan motivasi kepada anak mereka. Terutama demi mencapai sesuatu yang lebih baik.
"Hadiah bersyarat tertentu diperbolehkan dalam Islam. Seperti anak kecil yang hafal surat tertentu, lantas orang tua mengganjarnya dengan hadiah sebagai motivasi," katanya.
Giveaway dengan syarat registrasi
Ada giveaway yang diberikan dengan syarat seseorang harus melakukan registrasi berbayar. Kemudian, penentuan pemenang hadiah dilakukan dengan cara diundi.
"Ini jelas judi, karena unsur judi adalah antara untung dan buntung. Jadi kalau dia tidak dapat, maka rugi biaya registrasi, dan bagi yang dapat mendapat keuntungan lebih besar," jelasnya.
Giveaway dengan syarat beli banyak
Selain itu, ada lagi metode giveaway yang dikemas dengan transaksi jual-beli. Artinya, seseorang diharuskan membeli sebuah produk terlebih dulu baru berpotensi bisa mendapatkan hadiah.
"Seperti kalau di zaman dulu ada permen Yosan, dan ketika kita kumpulkan per huruf 'Y' 'O' 'S' 'A' dan 'N' akan mendapatkan hadiah. Namun, sangat sulit mendapatkan huruf 'N' dan membuat orang banyak membeli permen ini untuk mengejar hadiahnya, ini juga termasuk judi," katanya.
Dalam hal ini, tidak ada jaminan bagi seseorang untuk mendapatkan hadiah. Walaupun ada potensi mendapatkannya, tapi dikhawatirkan akan lebih banyak mendapatkan kerugian.
Giveaway undian kupon dengan niat belanja
Dia mengungkapkan, ada giveaway yang dilakukan dengan cara mengundi kupon. Seperti giveaway yang disematkan dalam metode belanja.
"Misalnya belanja kelipatan seratus ribu akan dapat kupon, yang kemudian diundi untuk mendapatkan hadiah" katanya.
Jika orang yang belanja murni karena niat untuk memenuhi kebutuhannya, dan menghabiskan duit banyak lantas mendapatkan kupon yang juga banyak maka diperbolehkan. Sebab, gharar di sini bersifat gratis, yang mana diperbolehkan.
Lebih lanjut, ada pula gharar yang sifatnya mengikuti dan diperbolehkan. Contohnya seperti membeli sapi yang sedang hamil.
"Biasanya harga akan lebih mahal, dan nilai lebihnya di sini kan juga tidak jelas, apakah anak sapi yang lahir nanti akan selamat atau tidak, tapi ini diperbolehkan," katanya.
Menurutnya, kupon belanja di sini masuk ke dalam kategori gharar yang sifatnya mengikuti. Sebab, orang tidak merasa kehilangan atau pun rugi kalaupun tidak mengikuti undian kupon tersebut.
Giveaway belanja dengan niat dapat kupon
Ada juga orang yang memang belanja dengan niat mendapatkan kupon undian. Bahkan sampai membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan hanya demi mencapai batasan minimal belanja untuk mendapatkan kupon.
"Ini tidak diperbolehkan dan masuk kategori gharar yang dilarang. Karena mereka yang sudah belanja dengan niat dapat kupon dan menang undian, ketika mereka tidak dapat akan merasa dirugikan," katanya.
Dia mengingatkan, giveaway kupon belanja ini tergantung dari niat seseorang. Apalagi kaidah Islam menegaskan bahwa niat dalam akad diperhitungkan.
Sebab, niat akan melatarbelakangi hukum boleh atau tidaknya sesuatu. Terutama dalam kasus giveaway seperti ini.
(bal)