LANGIT7, Jakarta -  Menteri Agama 
Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan adanya kenaikan biaya penyelenggaraan 
haji 2022 sebesar Rp 1,5 triliun. Tambahan biaya ini disebabkan kenaikan tarif prosesi masyair yakni pelaksanaan ibadah haji di Arafah, Mudzalifah, dan Mina yang tidak bisa dinegosiasikan.
Menanggapi hal tersebut, 
Komisi VIII DPR pun menyepakatinya. Kekurangan biaya ini akan diambil dari sumber dana efisiensi penyelenggaran haji sebelumnya dan sebagaian lagi dari nilai manfaat yang ada di 
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga tidak dibebankan ke jemaah.
 Baca Juga: DPR Pastikan Calon Jamaah Haji Tak Dibebani Tambahan BiayaWakil Ketua 
MPR Fraksi Gerindra, 
Ahmad Muzani mengapresiasi keputusan raker Komisi VIII DPR, Kemenag dan BPKH. "Fraksi Gerindra mendukung serta menyetujui adanya penambahan 
biaya haji dengan tidak membebani penambahan biaya itu kepada para calon jemaah haji. Langkah ini patut diapresiasi. Para jemaah tidak perlu khawatir dan dipastikan pelaksanaan haji tetap berjalan. Ini bentuk tanggung jawab negara terhadap rakyatnya," kata Muzani, dalam keterangan resmi, dikutip 
Langit7.id, Kamis (2/5/2022).
Muzani juga mengapresiasi Menteri Agama yang secara cepat melakukan koordinasi dengan Komisi VIII DPR RI berkaitan kekurangan dana haji ini. Sebab, para calon 
jemaah haji Tanah Air akan diberangkatkan mulai 4 Juni 2022.
"Kami mengapresiasi Menteri Agama Gus Yaqut yang secara cepat melakukan koordinasi dengan DPR berkaitan kekurangan dana haji ini. Pemerintah hadir untuk memastikan bahwa keberlangsungan serta kepastian pelaksanaan haji pada tahun ini berjalan dengan baik," tutur Ketua 
Fraksi Gerindra itu.
Baca Juga: Pengelolaan Dana Haji, BPKH: Seluruh Keuntungan untuk Calon JemaahSebagai informasi, kenaikan biaya haji 2022 tidak hanya terjadi untuk Indonesia saja tapi berlaku untuk semua negara yang mengirimkan jemaahnya. Penambahan biaya ini ditetapkan dalam sistem paket yang tidak bisa dinegosiasikan.
Dalam keputusannya, 
Arab Saudi memberlakukan sistem paket masyair dengan paket per jemaah senilai 5.656,87 riyal. Sementara anggaran awal disepakati pemerintah dan DPR pada 13 April 2022 hanua 1.531,02 riyal per jemaah.
"Kami berharap pemerintah bisa menggunakan sumber-sumber dana yang diperuntukan bagi penyelenggaraan haji guna menutupi biaya kekurangan sebesar Rp1,5 triliun. Misalnya melalui sumber anggaran yang ada di BPKH, di antaranya dari dana efisiensi haji sebelumnya dan nilai manfaat, " ucap Muzani.
Baca Juga:
Biaya Haji Naik, Inflasi dan Pajak di Arab Saudi Jadi Penyebab
Kenapa Milenial Harus Menabung untuk Haji Selagi Muda?
Biaya Haji Naik, Inflasi dan Pajak di Arab Saudi Jadi Penyebab(asf)