Fifiyanti AbdurahmanKamis, 02 Juni 2022 - 13:53 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. Foto: Twitter/Bima Arya
LANGIT7.ID - , Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 30 tahun 2022 tentang pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bogor.
Salah satu isi dari peraturan tersebut yakni setiap hari Selasa ASN wajib menggunakan pakaian kasual dengan merek lokal.
"Peraturan Walikota No.30 tahun 2022 mengenai pakaian dinas ASN sudah disahkan. Setiap hari selasa ASN Kota Bogor wajib menggunakan produk pakaian kasual dari merk lokal," tulisnya dalam akun Twitter terverikasinya @BimaAryaS, dikutip Kamis (2/6/2022).
Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk membangkitkan ekonomi pasca pandemi Covid 19. Dengan kontribusi para ASN ini Bima berharap industri lokal dapat terbantu.
"ASN harus menjadi motor kebangkitan ekonomi pasca pandemi. Ada 6.983 orang ASN, jumlah yang tidak sedikit. Insya Allah bisa memberikan kontribusi kepada industri lokal," lanjutnya.
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”