LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah menggeser libur 1 Muharram 1433 Hijriyah dari 10 menjadi 11 Agustus 2021. Kementerian Agama (Kemenag) lantas angkat bicara menjelaskan kebijakan tersebut.
Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Prof Kamaruddin Amin menjelaskan, pada dasarnya tidak ada perubahan penanggalan hijriyah. Sebab, kata dia, penanggalan tersebut sudah ditetapkan dan dibakukan Tim Falakiyah Kemenag.
"Sebetulnya bukan tahun baru Islamnya yang berubah, hanya liburnya saja yang berubah, dari tanggal sebelumnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus, tahun baru Islam nya tetap tanggal 1 Muharram 1443 jatuh pada tanggal 10 Agustus 2021 Masehi. Kita tidak ubah sama sekali," kata Prof Kamaruddin kepada
Langit7.id, Rabu (4/8/2021).
Kamaruddin menyebutkan, perubahan libur tanggal merah ini guna menekan mobilitas di berbagai wilayah. Kebijakan tersebut juga ditetapkan mengingat Covid-19 masih menjadi pandemi dan angka kasus belum menunjukan tanda-tanda penurunan.
"Jadi hanya liburnya saja yang diubah, kebijakan ini diambil sebagai antisipasi hari kejepit untuk mengurangi kerumunan di masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers, Jumat (18/6) mengumumkan hari libur dan cuti nasional. Berikut keputusannya:
1. Libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
2. Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.
3. Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
(asf)