LANGIT7.ID, Jakarta -
Menikah adalah syariat Islam untuk melengkapi fitrah manusia secara biologis dan psikologis. Sedangkan haji merupakan salah satu
rukun Islam yang diwajibkan.
Bagi sesorang yang telah mampu secara finansial, mendahulukan berhaji atau menikah bisa membuat galau pikiran. Lantas, manakah yang harus diutamakan antara kedua syariat tersebut?
Baca Juga: Niat Ibadah Haji untuk Pamer, Ustadz Nashir: Bikin LelahUlama besar Mesir, Syaikh Ali Jumah menjelaskan, hukum asalah menikah adalah sunnah. Sedangkan hukum berhaji adalah wajib dan merupakan salah satu rukun Islam.
Meski demikian, hukum asal menikah bisa berubah menjadi wajib. Mantan mufti Mesir ini menjelaskan, hukum menikah dapat menjadi wajib bila disertai faktor krusial, yakni telah mampu dan dikhawatirkan muncul kemaksiatan bila tidak menikah.
"Ia (menikah) bisa dihukumi wajib jika ditakutkan terjadi fitnah dan orang itu mampu untuk menikah. Apabila demikian, ketakutan terjadi fitnah dan tuduhan bisa mengubah dari hukum sunnah menjadi wajib," katanya dilansir siaran ceramah Syaikh Ali Jumuah dalam Youtube Sanad Media, Kamis (16/6/2022).
Baca Juga: Niat Berhaji ke Tanah Suci, Perhatikan 3 Persiapan IniSyaikh Ali mengatakan, syariat yang dampaknya terlihat jelas di depan mata, dalam hal ini untuk mencegah kemaksiatan wajib didahulukan. Dengan demikian, menikah wajib dilaksanakan terlebih dahulu daripada menunaikan haji. "Jadi menikah lebih didahulukan ketimbang haji jika menikah dihukumi wajib," ujar Syaikh Ali Jumuah.
Namun, prioritasnya bisa berubah bila seseorang yang mampu menikah masih bisa mengontrol syahwatnya atau tidak khawatir terjadi fitnah. Dengan demikian, hukum menikah menjadi sunnah dan wajib mendahulukan ibadah
haji.
"Tidak ditakutkan terjadi sesuatu yang mengarah ke fitnah dan zina. Semoga Allah SWT melindungi kita dari hal-hal buruk, tidak dikhawatirkan, jadi haji, yang wajib didahulukan ketimbang sunnah," ucap Syaikh Ali.
Baca Juga:
Beda Sistem Antrian, Apakah Pahala Haji dan Umrah Setara?
Arti Kategori Kuning hingga Hitam di Layanan IGD Haji(asf)