LANGIT7.ID, Jakarta - Persatuan Islam (Persis) terus menyelenggarakan kegiatan penyerta dalam mempersiapkan momentum hajatan akbar jam'iyyah, yaitu Muktamar XVI Persis. Berbagai kegiatan penyerta Muktamar turut dilaksanakan dengan bertemakan "Transformasi Gerakan Dakwah Persis untuk Mewujudkan Islam Rahmatan lil 'Alamin dalam Bingkai NKRI".
Belum lama ini, acara penyerta Muktamar yang begitu penting bagi kaum muslimin terutama bagi warga jamiyyah, yakni Seminar Internasional tentang Maqashid Syariah dan Sidang Lengkap ke-5 Dewan Hisbah Persatuan Islam akhir bulan ini di Pesantren Persatuan Islam (PPI) 50 Ciputri, Bandung.
Ketua Pelaksana Sidang Lengkap Dewan Hisbah, Ustaz Wawa Suryana menjelaskan kegiatan tersebut menjadi salah satu bagian yang tidak terpisahkan. Persis sebagai organisasi pembaharu, sejak berdirinya mempunyai konsentrasi dalam aspek kajian, penetapan, dan penerapan hukum hingga menjadi amaliah jam'iyyah.
Baca Juga: Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid PTWQ, Ini Pesan Ketum Persis"Sidang Lengkap Dewan Hisbah kali ini menjadi sangat menarik, karena Persis kembali mengangkat persoalan yang telah disidangkan pada majelis serupa tahun 2015, salah satunya hukum keikutsertaan dalam Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS)," kata Ustaz Wawa dikutip dari
Persis.or.id, Ahad (19/6/2022).
Ustaz Wawa menyampaikan bahwa program BPJS tersebut terus berkembang dan semakin mengikat warga negara agar berperan aktif di dalamnya. Hal itu menjadi sesuatu yang harus disikapi oleh jam'iyyah, seiring dengan dinamika di antara anggota jam'iyyah serta kaum muslimin.
"Terkait pengkajian ulang dari suatu masalah,hal tersebut bukan hal yang tabu dalam jam'iyyah Persis, dalam hal ini Dewan Hisbah," ujarnya.
Baca Juga: Marak Akun Medsos Atas Nama Persis, Pengurus: Bukan Milik JamiyyahIa menambakan, kegiatan sidang Lengkap Dewan Hisbah V ini akan dilaksanakan pada 21-22 Juni 2022 M, bertepatan dengan 21-22 Dzulqadah 1443 Hijriyah. Sidang akan berlangsung di PPI 50, Ciputri, Lembang Kabupaten Bandung Barat.
"Rencananya sidang tersebut akan diikuti oleh seluruh anggota Dewan Hisbah dari seluruh Indonesia," ujarnya.
Berbagai masalah yang akan diangkat dalam Sidang Lengkap Dewan Hisbah V di antaranya:
1. Syariat dan Batasan Memuliakan Ahlul Bait
2. Nishab Zakat Tijarah
3. Kaifiyat Upacara Penguburan Jenazah, Cara Mendoakan Jenazah di Pemakaman, Kaifiyat Pengurusan, dan Menyalati Jenazah Transgender
4. Membaca Salawat dalam Tahmid Khutbah
5. Ketentuan Zakat Perhiasan
Baca Juga: Cerita WNI Berhaji dari UK: Tak Ada Masa Tunggu dan Diprioritaskan Saat Ibadah Haji 6. Hakikat dan Batasan Manhaj Salaf
7. Hukum Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (IMBT)
8. Peninjauan Ulang Status Hukum BPJS
9. Kaifiyat Memilih Pemimpin Menurut Islam, dan
10. Air Mani Dijadikan Obat dan Kosmetik.
Baca Juga: Perjalanan Spiritual Lady Evelyn, Wanita Inggris Pertama yang Pergi Haji(zhd)