LANGIT7.ID, Jakarta - Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) akan segera disahkan. RUU yang salah satunya membahas
cuti melahirkan selama 6 bulan itu akan disahkan sebagai inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna (Rapur) pada 30 Juni 2022.
Ketua DPR RI,
Puan Maharani mengatakan Badan Musyawarah (Bamus) DPR sudah menyepakati RUU KIA tersebut. Setelah disahkan, pihak dewan akan menunggu Surat Presiden (Supres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah sebelum Bamus memutuskan alat kelengkapan dewan (AKD) dalam pembahasan tingkat I.
Baca Juga: Politikus PKB Beber Alasan Ayah Perlu Cuti Melahirkan"Kita berharap proses dan mekanisme pembahasan
RUU KIA berjalan dengan lancar, sehingga Indonesia bisa segera memiliki pedoman maupun payung hukum yang lebih rigid dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak," kata Puan dalam keterangan resminya, dikutip Sabtu (25/6/2022).
Puan mengungkapkan RUU KIA sangat penting untuk mengatur percepatan mewujudkan kesejahteraan keluarga, terutama kesejahteraan bagi para ibu. Menurut Puan, kesejahteraan keluarga menjadi jaminan dalam menciptakan manusia unggul dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Diah Pitaloka Minta RUU KIA Jadi Pembahasan Serius"Sudah menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara untuk memajukan SDM bangsanya lewat kesejahteraan keluarga tiap-tiap rakyatnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, kesejahteraan ibu dan anak harus menjadi kunci," ujar Puan.
RUU KIA, lanjut Puan, akan mendukung upaya pemerintah menanggulangi masalah stunting yang masih menjadi problem besar di Indonesia. "Dengan adanya aturan dari RUU KIA, panduan-panduan penanggulangan stunting dan persoalan tumbuh kembang anak bisa semakin jelas. RUU KIA sangat dibutuhkan dalam menyongsong generasi emas Indonesia," ucapnya.
Baca Juga:
Banyak Pasal Krusial, RKUHP Dinilai Mereproduksi Semangat Kolonialisme
Aktivis HAM Minta DPR Kritis dalam Perumusan RKUHP(asf)