LANGIT7.ID, Jakarta - Poster kompetisi sabung ayam yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau viral menjadi bahan perbincangan warganet, terutama di twitter. Banyak yang mempertanyakan hukum dari kompetisi tersbut.
Sabung ayam merupakan permainan mengadu binatang antara dua ayam dalam satu arena. Islam melarang keras praktik mengadu binatang, karena hal tersebut merupakan penyiksaan bagi binatang, dan menghilangkan manfaatnya pada binatang tersebut.
Dari sahabat Ibnu Abbas radiallahu anhu, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم
“Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
Baca Juga: Cegah Konflik Rumah Tangga, Ustadz Ginanjar: Utamakan KomunikasiMudir Ma'had Imam Bukhari Bandung, Ustaz Ginanjar Nugraha mengatakan, tradisi sabung ayam merupakan sikap zalim terhadap hewan. "Di dalam Islam sangat menjunjung tinggi etika terhadap manusia, lingkungan, dan juga terhadap hewan," tutur Ustaz Ginanjar saat di wawancara
Langit7, Senin (18/7/2022).
Terdapat tiga titik kezaliman yang mempertegas bahwa praktik sabung ayam hukumnya haram. Antara lain unsur zalim terhadap hewan, perjudian, dan tradisi yang di luar syariat Islam.
"Adat pada dasarnya boleh, namun bila ada suatu unsur yang diharamkan yang tidak dibenarkan oleh syariat, maka adat tersebut diharamkan," jelasnya.
Baca Juga: Fantastis, Ini Pendapatan Terduga Joki UTBK SBMPTN di JatimAyam yang hendak disajikan jadi olahan makanan harus disembelih terlebih dahulu sesuai dengan syariat Islam. Bila tidak sesuai dengan syariat, maka hukumnya sama dengan memakan bangkai hewan atau haram.
Maka dari itu, hukum sabung ayam dalam Islam adalah haram. Karena adanya unsur penyiksaan kepada binatang serta perjudian. Kedua perkara yang dilarang keras dalam Islam menjadi satu di dalam permainan sabung ayam.
(zhd)