LANGIT7.ID, Jakarta - Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI),
Habib Rizieq Shihab mendapat Pembebasan Bersyarat usai menjalani lebih dari dua pertiga masa tahanan. HRS dipidana atas kasus pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan dan penyebaran berita palsu.
HRS mendekam di penjara sejak ditahan pada 12 Desember 2020 lalu. Lantas, apa yang dimaksud Pembebasan Bersyarat atau PB?
Baca Juga: Bebas Bersyarat, HRS Gaungkan Kembali Revolusi AkhlakDikutip Permenkumham Nomor 7 tahun 2022, Rabu (20/7/2022), Pembinaan Bersyarat merupakan program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat. Narapidana dapat dinyatakan bebas bersyarat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pembinaan Narapidana yang mendapat PB dilakukan di luar Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertig masa pidana minimal 9 bulan. PB diperuntukan untuk warga binaan dengan pidana sama atau lebih dari 1 (satu) Tahun 7 Bulan.
Dalam hal ini, HRS divonis 4 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan 6 tahun penjara oleh jaksa. Habib Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Terdapat sejumlah syarat untuk mendapat PB, di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana. Kemudian telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun,dan bersemangat.
Dokumen penting yang harus disertakan salah satunya adalah surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/anak didik pemasyarakatan selama mengikuti program PB.
Baca Juga: Habib Rizieq: Pembebasan Bersyarat Saya Bukan Pemberian Partai PolitikSecara lengkap, berikut syarat PB Tindak Pidana Umum:1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang 9 (sembilan) bulan;
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua pertiga) masa pidana;
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat dan;
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
5. Bagi Anak Negara: Pembebasan Bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 (satu) tahun;
6. Melampirkan kelengkapan dokumen:
a. Fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. Laporan perkembangan pembinaan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil asesmen resiko dan asesmen kebutuhan yang dilakukan oleh asessor.
c. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
d. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
e. Salinan (Daftar Huruf F) dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS);
f. Salinan daftar perubahan dari Kepala LAPAS;
g. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum.
h. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan:
1. Narapidana dan Anak Pidana tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana dan Anak Pidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Baca Juga:
Ada Peran Istri di Balik Pembebasan Bersyarat Habib Rizieq Shihab
Dapat Potongan Masa Tahanan, HRS Bebas Bersyarat(asf)