LANGIT7.ID, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 di
Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021. Hal tersebut disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Luhut menerangkan, perpanjangan PPKM merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas yang digelar, Senin (9/8/2021). Menurutya, memperpanjang PPKM Level 4-2 dilakukan guna menjaga momentum penurunan kasus Covid-19 varian Delta.
"Atas arahan Presiden, maka PPKM Level 4-2 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung dikanal Youtube Seketariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam WIB.
Dalam hal tersebut, pemerintah juga menilai penerapan
PPKM sebelumnya telus menunjukkan perbaikan. Di mana terdapat penurunan angka masyarakat yang terdampak positif dan kematian akibat Covid-19 di Jawa dan Bali.
Luhut mengatakan, setiap langkah yang pemerintah ambil berdasarkan pertimbangan berbagai aspek dan ahli. "Momentum yang baik perlu untuk terus kita jaga. PPKM Jawa dan Bali level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang hingga 16 agustus 2021," ujarnya.
Pemerintah sedang mengalami tantangan terkait pandemi, di mana kasus di luar Jawa dan Bali relatif lebih besar. Menanggapi hal ini, pemerintah akan terus menangani pandemi yang diyakini infrastruktur kesehatan sudah cukup baik.
Saat ini penanganan kasus
Covid-19 di Jawa dan Bali akan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Sementara di luar Jawa dan Bali akan dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
"Jangan sampai perbaikan yang sudah kita capai menjadi sia-sia, karena kita tidak disiplin. Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri tanpa kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.
(asf)