LANGIT7.ID - , Jakarta -
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan cacar monyet sebagai Kondisi Darurat Kesehatan atau Public Health Emergency of Internasional Concern (PHEIC), pada Sabtu 23 Juli 2022 di Jenewa,
Swiss.
Penetapan tersebut setelah penyebaran cacar monyet ke daerah-daerah non endemis, salah satunya negara atau daerah di Eropa.
Epidemiolog dari
Universitas Airlangga (Unair), Laura Navika Yamani menyampaikan meski
cacar monyet mempunyai risiko pandemi, namun masih terbilang kecil.
Baca juga: Jangan Panik, Kenali Perbedaan Cacar Monyet dan Cacar Air"Akan ada risiko
pandemi tapi saya kira itu tidak akan secepat Covid-19. Sebab, dari segi penularan
Covid-19 ditularkan melalui pernapasan," kata Laura saat dihubungi Langit7, Jumat (5/8/2022).
Laura menjelaskan, cacar monyet atau
monkeypox ini merupakan kasus yang gejalanya dapat diamati, sehingga pencegahannya jauh lebih mudah dibandingkan dengan Covid-19.
"Jadi risiko untuk terjadi pandemi mungkin lebih kecil karena Covid-19 banyak muncul akibat tanpa gejala, asimtomatik, kemudian penularannya melalui pernapasan jadi lebih cepat," ujarnya.
Selain itu, Laura menyebut kecilnya risiko tersebut juga dilihat dari karakteristik penyakitnya yang berbeda.
Baca juga: Cegah Penyebaran Wabah Cacar Monyet, Hindari 6 Hal Berikut"Perbedaan tersebut dapat dilihat mulai dari cara penularannya, kondisi klinisnya hingga gejala keduanya berbeda" tutup Laura.
(est)