LANGIT7.ID, Jakarta - Peristiwa hijrah Rasulullah SAW bersama para sahabat ke Madinah terdapat mata rantai sejarah agar kita senantiasa mengambil hikmah mentransformasikan nilai-nilai ajaran Rasulullah dalam kehidupan sosial.
Menurut Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan, serangkaian peristiwa hijrah Rasulullah SAW penting untuk ditransformasikan dalam konteks hari ini.
"Transformasi nilai hijrah yang dilakukan Rasulullah dari Makkah ke Madinah meniscayakan kehidupan umat dan bangsa dapat mentransformasikan nilai-nilai hijrah sehingga terwujud keadilan sosial bagi seluruh umat manusia," kata Amirsyah melalui laman resmi MUI, Selasa (10/8).
Di antara nilai tersebut, pertama adalah transformasi keumatan, di mana misi utama hijrah Rasulullah beserta kaum Muslimin adalah untuk melindungi umat (
himayatul ummah).
Menurutnya umat harus dilindungi dari kezaliman penindasan dan kekejaman oleh orang-orang kaya atau penguasa terhadap rakyat kecil. Pada spektrum ini, orientasi keumatan mengadakan suatu transformasi keadilan dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan lain-lain.
"Karena itulah, jika manusia atau masyarakat mengalami ketertindasan, Allah SWT mewajibkan mereka untuk hijrah," ujarnya.
Dia kemudian mengutip Alquran surat An-Nisa ayat 97-100, di mana Allah berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلَائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ ۖ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ ۚ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا ۚ فَأُولَٰئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًاإِلَّا الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ لَا يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلَا يَهْتَدُونَ سَبِيلًافَأُولَٰئِكَ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَعْفُوَ عَنْهُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ عَفُوًّا غَفُورًاوَمَنْ يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يَجِدْ فِي الْأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً ۚ وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab: “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata: “Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”.
Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.Kecuali mereka yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaafkannya. Dan adalah Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rezeki yang banyak. Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Kedua, menurut Amirysah, transformasi kepemimpinan yang di dalamnya berlangsung tatanan masyarakat yang awalnya mengalami distorsi moral, dengan kepemimpinan yang memberikan contoh (
qudwah hasanah) menuju keutamaan moral (
makarimal akhlaq), suasana tentram penuh persaudaraan dalam pluralitas, karena mengedepankan visi-misi menyejahterakan umat (
al-
maslahatu al- ummah).
"Jadi hijrah bukan semata-mata perpindahan fisik, apalagi sekadar untuk memperoleh keuntungan ekonomi dan politik semata, melainkan, mampu melakukan transformasi mental-spiritual untuk memperoleh ‘kesadaran kolektif’ menuju keadilan sosial bagi seluruh umat manusia," tuturnya.
Ketiga, transformasi historis dalam konteks saat ini telah dan akan membimbing masyarakat dari kebudayaan jahiliyah menuju kebudayaan Islami. Jika sebelum hijrah, kebebasan masyarakat dipasung oleh struktur budaya feodal, otoritarian dan destruktif-permissifistik, maka setelah hijrah hak-hak asasi mereka dijamin secara perundang-undangan (syariah).
"Pelanggaran terhadap syariah bagi seorang Muslim bentuk penyangkalan terhadap keimanan atau keislamannya sendiri," katanya.
Keempat, nilai transformatif kebudayaan dari ajaran hijrah Rasulullah, dengan demikian pada dasarnya ditujukan untuk mengembalikan keutuhan moral dan martabat kemanusiaan berdasarkan nilai-nilai peradaban Islam yang universal (
rahmatan lil-‘alamiin).
Karena itu pelanggaran terhadap hak-hak asasi yang telah dilindungi dan diatur dalam Islam, akan dikenai hukum yang tujuannya untuk mengembalikan keutuhan moral dan martabat serta kebudayaan manusia secara universal.
Kelima, transformasi martabat kemanusiaan yang yang dilindungi dalam Islam, telah menggariskan pokok-pokoknya seperti melindungi umat (
himayatul ummah), melindungi agama (
himayatuddin) dan melindungi agama (
himayatud daulah), sehingga terwujud perlindungan keturunan, harta benda dan milik pribadi di luar prosedur hukum, perlindungan untuk menyatakan pendapat dan berserikat dan perlindungan untuk mendapatkan persamaan derajat dan kemerdekaan bangsa Indonesia yang di peringati setiap tahun.
Dan keenam, transformasi keagamaan dalam konteks hijrah, dapat dikatakan sebagai pilar utama keberhasilan dakwah Rasulullah. Persaudaraan bersifat historis kaum Muslimin dengan Yahudi, Nasrani, sesungguhnya adalah basis utama dari kerisalahan yang diemban Rasulullah.
"Dari sejarah kita sadar yang pertama menunjukkan ‘tanda-tanda kerasulan’ pada diri Nabi seorang pendeta Nasrani ketika bertemu Nabi dan pamannya Abu Thalib berdagang ke Syria. Kemudian pada hijrah pertama dan kedua (ke Abesinia), kaum Muslimin ditolong raja Najasy," ujar dia.
(jqf)