LANGIT7.ID, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali menetapkan Raja Keraton Yogyakarta,
Sri Sultan Hamengku Buwono X sebagai Gubernur DIY periode 2022-2027. Penetapan ini digelar melalui Rapat Paripurna (Rapur) Istimewa di Gedung DPRD DIY.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi, mengatakan pihaknya sudah melakukan tugas sesuai dengan Undang-Undang dan Perda Istimewa (Perdais). Adapun berkas-berkas penetapan akan dikirim ke Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Baca Juga: Pengangkatan Pj Gubernur Banten Digugat, Mendagri: Kita Ikuti Prosedur"Kami berharap apa yang kami berikan ke Presiden, bisa ditetapkan pada tanggal 10 Oktober 2022. Kami juga berharap 55 anggota dewan bisa melihat penetapan itu nanti," kata Nuryadi di DPRD DIY, dikutip Kamis (11/8/2022).
Sementara itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan terima kasihnya kepada DPRD DIY yang telah menyelesaikan tahapan penetapan
gubernur sesuai dengan Undang-Undang. "Saya bersama Bapak Wakil Gubernur menyampaikan terima kasih sekali kepada DPRD DIY yang bisa menyelesaikan tahapan-tahapan sesuai perundang-undangan yang ada," ucap Sri Sultan HB X.
Sesuai Undang-Undang Keistimewaan DIY Nomor 13 Tahun 2012, pengisi jabatan Gubernur DIY adalah yang bertahta sebagai Sultan Hamengkubuwono. Sementara Adipati Paku Alam menjabat sebagai Wakil Gubernur DIY.
Baca Juga: Kemendagri Pastikan Pj Gubernur Aceh Sah Secara ProseduralDengan demikian, sebagai salah satu bentuk keistimewaan
DIY, pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur melalui penetapan, bukan pemilihan umum. Menurut Sultan, masa jabatannya untuk Periode 2017-2022 bakal berakhir per 10 Oktober 2022.
"Sekali lagi terima kasih kepada DPRD DIY yang telah memproses ini jauh hari sebelum habis masa jabatan tanggal 10 Oktober. Sehingga harapan saya Bapak Presiden bisa lebih cepat menetapkan dengan kepastian tanggal 10 Oktober dilakukan pelantikan," ujar Ngarsa Dalem sapaan Sultan HB X.
Baca Juga:
Kemendagri Tegaskan Pj Gubernur Aceh Bukan Perwira TNI Aktif
Pj Kepala Daerah dari Kalangan TNI-Polri, Perludem: Bertentangan dengan Hukum
(asf)