LANGIT7.ID, Jakarta - Al-Qur'an sebagai pedoman bagi umat muslim diketahui telah dijamin oleh Allah Ta'ala dalam penjagaannya dengan berbagai cara. Penjagaan ini menjadi salah satu tanda kekuasaan serta anugerah dari Allah Ta'ala untuk hamba-hambaNya.
Ini sebagaimana ditegaskan Allah Ta'ala dalam surat Al-Hijr ayat 9 yang berbunyi:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ (9)
Artinya: "Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Qur'an dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya." (QS Al-Hijr: 9).
Dalam tafsir al-Karim al-Rahman dijelaskan, Allah menjaga Al-Qur'an pada masa penurunannya dan setelah masa penurunannya, Allah Ta'ala menjaga Al-Qur'an dari pencurian setan di masa penurunannya. Sedangkan pada masa setelah penurunannya, Allah Ta'ala menjaga Al-Qur'an dari perubahan, penambahan serta pengurangan lafadz dan makna di dalamnya.
Baca Juga: Tafsir Surat Ibrahim Ayat 7: Wajib Bersyukur agar Hati TenangSalah satu cara Allah Ta'ala menjaga Al-Qur'an, yaitu dengan menyimpan di dada Nabi Muhammad Saw sebagai utusanNya kemudian di dalam dada umat Nabi Muhammad sebagai hambaNya.
Selanjutnya, Fakhr al-Din al Razi juga menjelaskan cara Allah Taala menjaga Al-Qur'an. Pertama, Al-Qur'an sebagai mukjizat sehingga tidak ada satu pun makhluk yang mampu menambah dan mengurangi setiap ayat yang terkandung di dalam Al-Qur'an. Kedua, Allah menjaga Al-Qur'an dari siapapun yang hendak memalingkan makna Al-Qur'an.
Ketiga, Allah Ta'ala melemahkan semua makhluk untuk merusak Al-Quur'an dengan melestarikan orang-orang yang senantiasa menghafal, mengkaji, dan memopulerkan Al-Qur'an. Keempat, saat ada yang mengubah satu huruf atau satu titik dari Al-Qur'an, maka orang-orang akan berkata kepadanya: "Ini adalah kebohongan bagi kaum Allah."
Bahkan orang tua yang disegani sekalipun ketika melakukan kesalahan pada huruf Al-Qur'an, maka orang-orang akan berkata "Anda salah wahai orang tua, yang benar adalah demikian dan demikian."
Baca Juga: Naskah Asli Teks Proklamasi Dihadirkan saat Upacara Kemerdekaan di Istana MerdekaBaca Juga: Fatwa MUI: Praktik Dukun Haram, Membawa ke Kemusyrikan(zhd)