LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kini dalam proses migrasi TV analog ke siaran TV digital atau Analog Switch Off (ASO). Sejak awal, ASO dijadwalkan dalam tiga tahap, yakni tahap I yang sudah dilakukan pada 30 April 2022, tanap II 25 Agustus 2022, dan tahap III 2 November 2022.
Namun baru-baru ini, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate memutuskan, migrasi TV digital tidak dilakukan dalam tiga tahap lagi, melainkan multiple ASO.
“Jadi sebelumnya digitalisasi televisi di Indonesia awalnya diputuskan akan dilakukan bertahap, tapi kita pilih untuk dilaksanakan dengan tahapan berganda atau multiple ASO. Kita tidak akan tentukan tanggalnya, jadi yang ada tinggal tanggal akhirnya saja yaitu 2 November tahun 2022," ujarnya dalam diskusi virtual, Dukung Era Baru TV Digital, Jabodetabek Siap ASO, dikutip Langit7.id, Selasa (22/8/2022).
Baca juga: Biar Tak Salah Pilih, Ini 21 STB Digital Bersertifikasi KominfoLantas apa itu multiple ASO? Berikut penjelasannya. Multiple ASO merupakan penerapan penghentian siaran TV analog yang dilakukan secara terus-menerus sampai batas akhir migrasi penyiaran pada 2 November 2022.
Pemberlakuan siaran TV digital di suatu wilayah, mengacu pada tiga hal utama. Pertama di wilayah tersebut terdapat siaran TV analog yang akan dihentikan siarannya.
Kedua, telah beroperasi siaran TV digital pada cakupan siaran TV analog sebagai penggantinya. Ketiga, sudah dilakukan pembagian bantuan set top box gratis TV digital bagi rumah tangga miskin di wilayah tersebut.
Kominfo telah menyiapkan set top box (STB) gratis, yang bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux). Sebanyak 5,7 juta unit disalurkan ke seluruh wilayah Indonesia, kepada keluarga kurang mampu.
Baca juga: Kominfo Tegaskan Tahap Akhir ASO Tetap 2 November 2022Bagi kelompok masyarakat mampu dapat membeli perangkat STB dengan rentang harga Rp200 ribuan, yang tersertifikasi Kominfo dengan tanda ‘Siap Digital’.
Sebagai informasi, Penerapan Analog Switch Off (ASO) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). Sebelumnya, pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) tahap I sudah diawali pada 30 April 2022.
(sof)