LANGIT7.ID, Jakarta - Islam sangat menghargai kebutuhan biologis manusia dan menjadikannya bernilai ibadah apabila dilakukan seusai ketentuan syariat. Dalam Islam, berhubungan intim sepasang suami istri dapat bernilai sedekah.
Bergaul dengan istri atau suami dilakukan di ruang privat seperti kamar tidur. Namun, kamar tidur juga sering menjadi tempat menunaikan ibadah seperti shalat sunnah ataupun membaca Al-Qur'an.
Sudah menjadi kebiasaan bahwa di dalam kamar keluarga muslim terdapat Al-Qur'an. Lalu, bagaimana hukumnya berhubungan badan di dalam kamar yang terdapat Al-Qur'an?
Baca juga: Sejarah Disunnahkannya Syawal Jadi Bulan untuk MenikahDilansir Islamqa.info, pada dasarnya tidak ada perbedaan di antara para ulama akan kewajiban menghormati dan menjaga Al-Quran. Imam An Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama berijma (konsensus) akan wajibnya menjaga dan menghormati mushaf (Al-Qur'an).” (Al-Majmu, 2/85).
Penting bagi seorang muslim mengetahui bentuk-bentuk pelecehan Al-Qur'an. Para ulama menyebutkan beberapa bentuk pelecehan terhadap Al-Quran, di antaranya membuangnya di tanah atau di tempat-tempat najis atau diinjak atau diludahi, dan contoh-contoh lainnya yang menunjukkan penghinaan terhadap kalamullah.
Namun tidak termasuk dalam hal ini, berhubungan badan dengan istri di kamar yang ada mushaf Al-Qur'an di dalamnya. Tidak kutipan dari seorang pun para ulama -sepengetahuan lewat kitab-kitabnya- tentang pendapat yang melarang menggauli istri di kamarnya yang ada mushafnya.
Seseorang telah bertanya kepada Ibnu Abbas seraya mengatakan, “Bolehkah saya letakkan mushaf di ranjang tempat saya menggauli istri disitu?’ Beliau menjawab, ‘Ya.” (HR. Abdur Razaq dalam Mushonnafnya, 2/171 dan Ibnu Abu Daud dalam Al-Mashahif, no. 446).
Baca Juga: Benarkah Menikah di Bulan Syawal itu Sunnah? Ini Kata Ustadz Nuzul Dzikri Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah, ditanya permasalahan yang mirip dengan pertanyaan ini, ”Apakah dibolehkan memasukkan Al-Quran di kamar tidur dan membaca di ranjang sebelum tidur dan meletakkan mushaf di kotak besi akan tetapi tetap disimpan di dalam kamar tidur?”
Maka mereka menjawab, “Seseorang dibolehkan membaca Al-Quran di kamar tidur atau di ranjang ketika dia tidak dalam kondisi junub, dan hendaknya membaca mushaf dalam kondisi berwudhu.”
Jika diharamkan menyimpan mushaf di kamar tidur yang biasanya digunakan untuk berhubungan antara suami istri, pasti mereka akan menjelaskan dan tidak membiarkannya karena hal itu sering terjadi.
(sof)