Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Hati-hati, Sebar Data Retasan Bjorka Bisa Dipidana

fajar adhitya Senin, 12 September 2022 - 04:00 WIB
Hati-hati, Sebar Data Retasan Bjorka Bisa Dipidana
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pendiri Drone Emprit dan Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak turut menyebarkan data pribadi retasan Bjorka.

Warganet yang menyebar data pribadi berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Fahmi menjelaskan, penyebaran data pribadi secara ilegal bisa masuk kategori doxing dan transmisi data pribadi. Warganet yang turut menyebarkan data pribadi yang didapat Bjorka dapat dipidana merujuk UU ITE.

“Hati-hati buat netizen yang senang karena dapat spill data dari Bjorka. Kalau ikut nge-share data lengkap, bisa masuk kategori doxing, transmisi data pribadi,” ujar Ismail Fahmi dikutip akun Twitter-nya, Ahad (11/9/2022).

Baca juga: Menkominfo Sebut Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN

Menurut Fahmi, mudah bagi pemerintah melacak warganya yang turut menyebarkan data pribadi orang lain secara ilegal. “Penyebaran data seperti ini bisa kena UU ITE. Bjorka mungkin aman, tapi anda mudah ditemukan,” kata Ismail.

Ketentuan terkait doxing diatur dalam UU ITE, tepatnya pada Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2).

Adapun Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Seseorang yang melanggar pasal tersebut, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Sedangkan, Pasal 28 ayat (2) berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),"

Adapun seseorang yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca juga: Bjorka Berulah Lagi, 105 Juta Data Penduduk Indonesia Milik KPU Bocor

Ismail Fahmi menambahkan, masalah pengamanan data pribadi di Indonesia memang masih lemah. Para ahli keamanan siber, lanjutnya, juga tahu banyak lubang-lubang kebocoran data terdapat di mana saja.

“Selama ini sebelum Bjorka muncul juga sudah terbukti soal keamanan data kita masih sangat payah. Teman-teman ahli security juga tahu lebih banyak kebocoran di mana saja. Cuma ndak mau teriak-teriak. Tapi thanks ke Bjorka, bikin kesadaran atas PDP jadi meningkat,” kata Ismail.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)