LANGIT7.ID, Jakarta - Nabi Muhammad SAW membawa Islam tidak hanya dalam bentuk nilai-nilai abstrak, tapi juga dituangkan dalam aturan-aturan yang disebut syariat Islam.
Syariat Islam adalah tata aturan atau hukum Allah Ta’ala yang mengatur tata hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan manusia, bahkan lingkup lebih luas hubungan manusia dengan makhluk lain.
Dalam hukum-Nya, Allah SWT memberi panduan apa-apa yang halal dan haram bagi seorang muslim. Terkait haramnya sesuatu dalam hukum Islam, Ustadz Adi Hidayat (UAH) menjelaskan, sejatinya hukum haram ditetapkan bukan karena Allah tidak sayang kepada hamba-Nya, melainkan untuk menjaga kehormatan manusia.
Baca Juga: Waspadai Daging Haram, Ini Konsep Makanan Halal sesuai Syariat
Kata haram memiliki akar kata
hurmah yang berarti kehormatan. Dari akar kata itu saja bisa disimpulkan Allah menurunkan hukum haram untuk menjaga kehormatan manusia sebagai makhluk paling mulia.
“Jadi, dilarang itu untuk menjaga kehormatan kita, asalnya begitu, bukannya ingin menyulitkan kita,” kata UAH, di kanal YouTube-nya, dikutip Jumat (23/9/2022).
Segala bentuk perbuatan yang masuk dalam kategori haram pasti menurunkan kehormatan manusia. UAH mencontohkan perbuatan mencela, berzina, berdusta, hingga korupsi. Semua tindakan itu membuat kehormatan manusia menurun.
“Kenapa saling mencela dilarang? Kenapa ghibah dilarang? Kenapa bikin hoaks itu dilarang? Karena ketika mencela itu menurunkan kehormatan kita, berdusta menurunkan kehormatan, korupsi dengan segala jenisnya, merampok, mencuri menurunkan kehormatan,” kata UAH.
Baca Juga: Halal Haram Investasi Kripto, Begini Praktisi Keuangan Syariah Menjawab
Mengutip laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), syariat Islam memang diturunkan untuk kebaikan seluruh manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Dalam Al-Qur’an, Allah menyebutkan kata syari’ah, di antaranya:
ثُمَّ جَعَلْنٰكَ عَلٰى شَرِيْعَةٍ مِّنَ الْاَمْرِ فَاتَّبِعْهَا وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَ الَّذِيْنَ لَا يَعْلَمُوْنَ
“Kemudian Kami jadikan engkau (Muhammad) mengikuti syariat (peraturan) dari agama itu, maka ikutilah (syariat itu) dan janganlah engkau ikuti keinginan orang-orang yang tidak mengetahui.” (QS. Al-Jasiyah: 18)
شَرَعَ لَكُمْ مِّنَ الدِّيْنِ مَا وَصّٰى بِهٖ نُوْحًا وَّالَّذِيْٓ اَوْحَيْنَآ اِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهٖٓ اِبْرٰهِيْمَ وَمُوْسٰى وَعِيْسٰٓى اَنْ اَقِيْمُوا الدِّيْنَ وَلَا تَتَفَرَّقُوْا فِيْهِۗ
“Diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya.” (QS Asy-Syura: 13).
Baca Juga: IHW: Produk Berbahan Haram Wajib Diberikan Keterangan Tidak Halal
Dua ayat di atas menjelaskan, ‘syariat’ sama dengan ‘agama’. Syaikh Muhammad Syaltout mengatakan, syariat adalah aturan-aturan yang diciptakan oleh Allah Ta’ala untuk dipedomani oleh manusia dalam mengatur hubungan dengan Tuhan, dengan manusia, baik sesama muslim maupun non muslim, alam, dan seluruh kehidupan.
Dengan kata lain, tujuan Islam diturunkan adalah untuk kemaslahatan hidup manusia, baik rohani maupun jasmani, individual maupun sosial. Abu Ishaq al-Shatibi merumuskan lima tujuan Islam, yakni:
1. Memelihara agama (
Hifdz Ad-Din)2. Memelihara Jiwa (
Hifdz An-Nafs)3. Memelihara Akal (
Hifdz Al’Aql)4. Memelihara Keturunan (
Hifdz An-Nasl)5. Memelihara Harta (
Hifdz Al-Maal)
Kelima tujuan itu di dalam kepustakaan disebut
al-maqasid al-khamsah atau
al-maqasid al-shari’ah. Dengan lima tujuan itu, kemaslahatan kehidupan manusia terpenuhi.
(jqf)