LANGIT7.ID - Pakaian syar’i identik dengan pakaian muslimah yang terdiri dari jilbab hingga gamis. Namun ternyata, aturan berpakaian secara syar’i juga mengikat bagi laki-laki muslim.
Pimpinan Markaz Takwin Ulama Mauritania dan Anggota Ikatan Ulama Muslim Dunia, Syaikh Dr. Muhammad Al-Hasan Ad-Dadaw, menjelaskan, Islam telah mengatur cara berpakaian laki-laki muslim. Allah Ta’ala berfirman:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS. Al A’raf: 32).
Baca Juga: Rimpu Suku Mbojo, Pakaian Adat Syari Muslimah Nusantara
Inti dari berpakaian itu adalah menjaga aurat dan kehormatan seorang muslim. Selain harus menutup aurat, Syaikh Al-Hasan menyebut beberapa aturan berpakaian syar’i bagi laki-laki muslim.
Ketentuan pertama adalah tidak boleh mengenakan pakaian yang terbuat dari sutra. “Barangsiapa mengenakan pakaian sutra di dunia, maka pada hari kiamat Allah akan memakaikan kepada orang itu pakaian kehinaan dari neraka atau pakaian dari api neraka.” (HR Ahmad dan Thabrani).
“Ketentuan pertama bagi laki-laki adalah dilarang memakai pakaian berbahan sutra kecuali seukuran empat jari yakni bagian ujung, atau bagian terpisah dari pakaian. Bagian terpisah dari pakaian atau bagian ujung,” kata Syaikh Al-Hasan di kanal @shahih.muslim, Senin (17/10/2022).
Baca Juga: Inspirasi Hijab Panjang bagi Muslimah Muda ala Selebgram
Kedua, pakaian laki-laki muslim tidak boleh ada unsur emas. Dari Abi bin Thalib, dia berkata, “Aku telah melihat Rasulullah mengambil sutra dan meletakkannya di tangan kanannya dan mengambil emas lalu meletakkannya di tangan kirinya. Kemudian beliau bersabda, “Sesungguhnya dua hal ini diharamkan atas kaum laki-laki dari umatku.” (HR Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa’i).
Ketiga, pakaian laki-laki muslim tidak boleh menyerupai pakaian agama lain. Begitu pula dengan pakaian-pakaian yang dikhususkan untuk penganut agama selain agama Islam.
“Agar pakaian bukan pakaian keagamaan lain, yang pakaian itu dikhususkan untuk agama lain, lalu ia kenakan pakaian itu untuk beribadah kepada Allah seperti pakaian gereja, pakaian orang Yahudi, maupun pakaian agama lain,” kata Syaikh Al-Hasan.
Baca Juga: Rekomendasi Pakaian Terbaik untuk Sholat Jumat, Syari Tapi Kece
Keempat, seorang muslim tidak dibolehkan mengenakan pakaian syuhrah. Pakaian syuhrah adalah setiap pakaian dengan tujuan meraih popularitas di tengah masyarakat, baik pakaian mahal untuk berbangga-banggaan atau pakaian murah tapi diiringi riya.
“Adapun pakaian seseorang yang umum dikenal di negaranya, lalu dia pakai di negara lain, maka itu bukan pakaian syuhrah. Sebagaimana dituliskan sejumlah ulama,” kata Syaikh Al-Hasan.
Kelima, seorang laki-laki muslim tidak boleh menyerupai pakaian perempuan. Dari Ibnu Abbas RA, dia berkata, “Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR Bukhari, Abu Dawud, dan Tirmidzi).
Baca Juga: Tuntunan Berpakaian saat Shalat, Cukupkah Hanya dengan Menutup Aurat?
“Begitu pula agar pakaian itu tidak menyerupai pakaian perempuan. Begitu pula agar pakaiannya tidak isbal, yang itu adalah keangkuhan,” kata Syaikh Al-Hasan.
(jqf)