LANGIT7.ID-Di sebuah ruang seminar kampus Islam, seorang mahasiswi tampak ragu. Ia hendak mengajukan pertanyaan, tetapi menundukkan kepala lebih lama dari biasanya. Bukan karena takut, melainkan menjaga etika. Sebuah kebiasaan yang dalam literatur Islam disebut
ghadd al-bashar—menahan pandangan.
Al-Qur’an menegaskan prinsip ini dalam Surah an-Nur ayat 30-31. “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya... Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya...” Pesan itu lahir bukan sekadar aturan lahiriah, melainkan fondasi moral sosial yang menutup ruang bagi fitnah.
Sejumlah tafsir klasik, seperti karya Imam al-Qurthubi (
al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an), menyebut perintah menahan pandangan bukan berarti larangan total melihat lawan jenis. Yang dilarang adalah tatapan penuh syahwat atau berlama-lama tanpa keperluan. Penekanan ini menandai pentingnya kontrol diri di ruang publik.
Dalam kajian modern, Abdul Halim Abu Syuqqah dalam
Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr al-Risalah (1990) menyebut menahan pandangan justru membuka ruang keterlibatan perempuan dalam ranah sosial. Dengan syarat menjaga adab, interaksi itu tidak lagi tabu, melainkan bagian dari kehidupan normal masyarakat Muslim.
Baca juga: Saudara Perempuan Musa A.S. dan Kehebatan Siasatnya Menutup Aurat: Identitas dan ProteksiEtika kedua adalah menutup tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Surah an-Nur ayat 31 secara tegas menyebut, “...dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya...” Perintah ini diulas panjang oleh Yusuf al-Qaradawi dalam
al-Halal wa al-Haram fi al-Islam (1960). Menurutnya, jilbab bukan sekadar pakaian, melainkan pernyataan sosial—bahwa perempuan hadir di ruang publik dengan identitas terhormat.
Riset akademik kontemporer, seperti karya Saba Mahmood dalam
Politics of Piety (2005), menyoroti jilbab sebagai simbol otonomi. Ia bukan sekadar hasil konstruksi patriarkis, melainkan ekspresi religiusitas yang memperkuat posisi perempuan sebagai subjek moral.
Ayat lain, Surah al-Ahzab ayat 32, menegaskan perempuan agar tidak
takhdu’na bil qawl—melembutkan suara hingga membangkitkan keinginan tersembunyi. Tafsir Ibn Katsir menjelaskan, ayat ini turun terkait interaksi istri-istri Nabi dengan kaum lelaki. Mereka dituntut untuk menjaga kewibawaan dalam berbicara, agar tidak memberi ruang bagi godaan.
Sosiolog Norwegia, Marianne Gullestad, dalam artikelnya tentang tubuh dan simbol sosial (1996), menyebut bahwa gerak-gerik dan bahasa tubuh membentuk “politik kesopanan” dalam interaksi gender. Dalam Islam, etika ini diterjemahkan sebagai kewajiban menjaga sikap tenang, tidak genit, dan tidak memancing perhatian yang berlebihan.
Baca juga: Perempuan di Zaman Nabi Muhammad: Khawlah dan Revolusi Sunyi Bicara dengan Serius dan SopanEtika terakhir menekankan keseriusan dalam berbicara. Ucapan yang sopan, jelas, dan berisi lebih dihargai ketimbang suara manja yang bisa menimbulkan salah tafsir. “Ucapkanlah perkataan yang baik,” demikian potongan ayat al-Ahzab: 32.
Al-Ghazali dalam
Ihya Ulumuddin menekankan bahwa lidah adalah cermin hati. Jika hati bersih, kata-kata akan jernih. Sebaliknya, kelicinan lidah bisa membuka pintu fitnah. Pesan ini sejalan dengan etika komunikasi modern: berbicara seperlunya, tanpa membiarkan bahasa menjadi senjata yang melukai atau mengundang syahwat.
Sejumlah feminis Muslim mengkritisi tafsir konservatif yang membatasi ruang perempuan. Namun, sebagaimana dicatat oleh Amina Wadud dalam
Qur’an and Woman (1992), ayat-ayat ini tidak menutup akses perempuan terhadap publik, melainkan mengatur standar etika universal: saling menghormati, menjaga martabat, dan menghindari eksploitasi tubuh.
Etika bertemu dengan kaum laki-laki, dengan demikian, bukan sekadar norma ritual. Ia adalah mekanisme sosial untuk melindungi relasi antarjenis dari penyalahgunaan. Dalam masyarakat modern yang semakin cair, pesan Al-Qur’an tetap relevan: interaksi perlu berlandaskan kesucian hati, bukan sekadar keterampilan diplomasi sosial.
Baca juga: Perempuan di Zaman Nabi Sulaiman: Antara Takhta, Diplomasi, dan Ketundukan Cermin PeradabanEtika ini akhirnya menampilkan wajah Islam sebagai agama yang mendambakan keteraturan moral, bukan represi. Dalam bukunya
Islam and the Ideal of Human Equality (1953), Muhammad Asad menulis: “Kehormatan pribadi adalah inti dari etika Islam. Menjaga kehormatan diri sama dengan menjaga kehormatan masyarakat.”
Di ruang seminar itu, mahasiswi tadi akhirnya mengangkat tangannya. Ia bertanya dengan suara datar, sopan, dan padat. Sang dosen lelaki menjawab dengan senyum, tanpa prasangka. Sebuah adegan sederhana, tetapi merefleksikan bagaimana teks suci, tafsir ulama, dan realitas sosial berkelindan dalam etika sehari-hari.
(mif)