LANGIT7.ID, Jakarta - Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Indah Febrianti mengatakan, vaksinasi meningitis tidak menjadi keharusan bagi jamaah umrah. Namun untuk jamaah haji diwajibkan untuk melakukan vaksinasi.
Hal tersebut dia sampaikan Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 7 November 2022 dan surat dari Kementerian Luar Negeri nomor 211-1246.
"Vaksinasi meningitis merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunaan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi yang datang dengan menggunakan visa umrah," kata Febrianti dalam keterangan tertulis yang diterima
Langit7.id, Selasa (15/11/2022).
Baca Juga: Kemenkes Dorong Pengkinian Data Secara Mandiri Bagi Tenaga Medis dan NakesDia menuturkan, bagi jamaah umrah yang tetap ingin melaksanan vaksinasi Meningitis sebagai upaya perlindungan, tetap dapat melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.
"Untuk jamaah umrah yang memiliki komorbid, sangat direkomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi Meningitis Meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional," ujarnya.
Vaksin meningitis adalah perlindungan terhadap penyakit meningitis. Meningitis sendiri merupakan infeksi dalam selaput pelindung yang mengelilingi otak dan sumsum tulang belakang (meninges). Penyakit ini dapat menyerang siapa saja, tetapi paling sering terjadi pada bayi, anak kecil, remaja, dan dewasa muda.
(zhd)