LANGIT7.ID, Jakarta -
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mendorong seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan (nakes) melakukan pengkinian secara data mandiri. Pengkinian data secara mandiri dilakukan melalui Portal Informasi Tenaga Kesehatan yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes, drg. Arianti Anaya menjelaskan, kesempatan pengkinian data akan dibuka hingga 11 Desember 2022. Pengkinian data dalam rangka mewujudkan transformasi sumber daya manusia, di bidang kesehatan.
"Portal Informasi Tenaga Kesehatan dibuka untuk seluruh profesi tenaga medis dan Nakes di Indonesia. Saya berharap kesempatan pengkinian data secara mandiri, dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung upaya Kemenkes dalam melakukan transformasi digital di bidang kesehatan," kata drg. Arianti Anaya dalam keterangannya, Sabtu (12/11/2022).
Baca Juga: Kemenkes Sebut Keracunan Faktor Dominan Penyebab Gagal Ginjal AkutKesempatan untuk pengkinian data secara mandiri telah dibuka sejak September 2022. Namun, masih terbatas hanya untuk
Nakes yang berprofesi sebagai dokter dan dokter gigi.
Selama satu bulan ke depan, seluruh tenaga medis dan Nakes diberikan kesempatan untuk melakukan pengkinian data di Portal Informasi Tenaga Kesehatan yang dapat diakses melalui situs
nakes.kemkes.go.id.
"Dengan melakukan pengkinian data,
tenaga medis dan Nakes akan memperoleh beberapa manfaat, antara lain, mendapatkan akses ke program pemerintah secara cepat dan tepat," ujar Arianti.
Baca Juga: Varian Omicron XBB Masuk RI, Kemenkes: Total Ada 4 KasusTak hanya itu, tenaga medis dan Nakes juga akan terdaftar sebagai tenaga medis dan Nakes yang bekerja di fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT. Nantinya, mereka dapat mengakses layanan Single Sign On (SSO) di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI-SDMK) yang telah terintegrasi.
"Dengan terdata pada SISDMK, juga akan memudahkan pendataan untuk pendaftaran PPPK bagi tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara," ucap Anaya.
Untuk melakukan pengkinian data secara mandiri, tenaga medis dan Nakes dapat mengikuti beberapa tahapan berikut ini:
1. Akses website nakes.kemkes.go.id
2. Cek data Anda dengan memilih jenis Nakes dan profesi serta masukkan NIK, nama dan tanggal lahir
3. Selanjutnya Anda akan diminta untuk melengkapi data seperti data diri, informasi pendidikan, keanggotaan organisasi profesi, informasi kepemilikan STR, dan SIP
4. Periksa kembali dan pastikan seluruh data yang Anda isi sudah benar. Selanjutnya klik “Simpan” untuk melakukan pengkinian data
Baca Juga:
Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
Menkes: Obat Gangguan Ginjal Akut Diberikan Gratis(gar)