Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Senin, 01 Juni 2026
home global news detail berita

Legislator: Restorative Justice Hasilkan Keadilan Solutif dan Berimbang

elvin andika Kamis, 24 November 2022 - 19:51 WIB
Legislator: Restorative Justice Hasilkan Keadilan Solutif dan Berimbang
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: ANTARA FOTO)
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengedepankan restorative justice dalam menangani sejumlah kasus. Sahroni menilai penyelesaian kasus tanpa proses hukum atau restorative justice dapat membantu negara.

Menurutnya, upaya tersebut bisa memaksimalkan pemulihan kerugian korban terhadap kasus yang dihadapi. Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang.

"Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi. Tapi karena memang (restorative justice) memberikan dampak maksimal," ujar Sahroni dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Keuangan

Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan upaya restorative justice bahkan diinisiasi para pihak yang terlibat. Korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena restorative justice dirasa menjadi jalan penyelesaian yang adil.

"Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan restorative justice," kata Sahroni.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim pihaknya terus melakukan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice. Setidaknya saat ini terdapat ribuan perkara di Indonesia yang diselesaikan melalui restorative justice.

"Sejak dicanangkan tahun 2022, Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan terhadap 2.103 perkara. Tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).

"Di samping itu, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.356 serta membentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," tambahnya.

Baca Juga:

Johanis Tanak: Restorative Justice Hanya Opini

Mengenal Restorative Justice, Sisi Humanis Dunia Hukum


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Senin 01 Juni 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)