LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua
Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengedepankan
restorative justice dalam menangani sejumlah kasus. Sahroni menilai penyelesaian kasus tanpa proses hukum atau
restorative justice dapat membantu negara.
Menurutnya, upaya tersebut bisa memaksimalkan pemulihan kerugian korban terhadap kasus yang dihadapi. Sehingga keadilan yang dihasilkan lebih solutif dan berimbang.
"Tentu ini tidak sebatas penghematan anggaran dan pengurangan napi. Tapi karena memang (
restorative justice) memberikan dampak maksimal," ujar
Sahroni dalam keterangannya, Kamis (24/11/2022).
Baca Juga: DPR Minta Kejagung Terapkan Restorative Justice dalam Kasus KeuanganPolitisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan upaya
restorative justice bahkan diinisiasi para pihak yang terlibat. Korban dan tersangka setuju untuk tidak membawa permasalahan ke persidangan karena
restorative justice dirasa menjadi jalan penyelesaian yang adil.
"Jadi hal-hal seperti ini yang saya rasa menjadi penyebab kenapa masyarakat banyak lebih memilih menggunakan pendekatan
restorative justice," kata Sahroni.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengklaim pihaknya terus melakukan mekanisme penyelesaian tindak pidana melalui restorative justice. Setidaknya saat ini terdapat ribuan perkara di Indonesia yang diselesaikan melalui
restorative justice.
"Sejak dicanangkan tahun 2022,
Kejaksaan Agung telah melakukan penghentian penuntutan terhadap 2.103 perkara. Tahun 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara," kata Burhanuddin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/11).
"Di samping itu, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan telah membentuk Rumah
Restorative Justice atau Rumah RJ sebanyak 1.356 serta membentuk 73 balai rehabilitasi di seluruh Indonesia," tambahnya.
Baca Juga:
Johanis Tanak: Restorative Justice Hanya Opini
Mengenal Restorative Justice, Sisi Humanis Dunia Hukum(gar)