LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) menemukan kasus polio di Aceh menyerang anak-anak yang belum divaksin. Padahal, Majelis Ulama Indonesia (
MUI) sudah menetapkan
vaksinasi atau imunisasi
polio diperbolehkan dan wajib diupayakan.
Sebab, polio merupakan virus sangat berbahaya karena tidak ada obatnya. Hanya ada perawatan untuk meringankan gejala, termasuk imunisasi polio pada anak sejak dini.
Baca juga: Imunisasi dan Perilaku Hidup Bersih, Kunci Pencegahan Polio Lewat FesesSejatinya, Islam memerintahkan umat untuk berobat dan berupaya menurunkan risiko penyakit, baik kepada diri sendiri maupun orang lain termasuk anak.
Rasulullah SAW bersabda:
إن الله تعالى أَنْزَلَ الدَّاءَ وَالدَّوَاءَ وَجَعَلَ لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءً فتداووا ولا تداووا بالحرام
"Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian, dan jangan kalian berobat dengan yang haram."
(HR. Abu Dawud dari Abu Darda)
Menurut Panduan Penggunaan Vaksin Polio MUI, Komisi Fatwa MUI menetapkan, ada status hukum sebagai pedoman bagi pemerintah, umat Islam dan pihak-pihak lain yang memerlukannya.
Baca juga: Temukan 1 Kasus, Kemenkes Ungkap Alasan Dibalik KLB PolioPada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari atau mengandung benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram.
Namun, pemberian vaksin kepada anak-anak, terutama untuk pencegahan penyakit berbahaya pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada imunisasi polio jenis lain yang suci dan halal.
(est)