LANGIT7.ID, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan, sebanyak 52,9 juta
nomor induk kependudukan (NIK) sudah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per November 2022. Itu artinya jumlah tersebut sudah mencapai sekitar 75 persen identitas penduduk yang telah terintegrasi dengan NPWP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, proses
integrasi NIK dan NPWP saat ini masih berjalan. Neil berharap integrasi ini bisa diterapkan mulai 2024 mendatang.
"
Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Kalau dipersentasekan itu sudah lebih dari 75 persen," ujar Neil dalam acara temu media DJP di Batam, Kepulauan Riau, dikutip Rabu (30/11/2022).
Baca Juga: Begini Cara Pemutakhiran NIK sebagai NPWP, Bisa Dilakukan SendiriDiketahui, penerapan format baru ini telah dimulai sejak Juli 2022. Adapun layanan layanan administrasi perpajakan masih akan dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan
NPWP dengan format 16 digit, hingga 31 Desember 2022.
"Bahwa ini akan terintegrasi. Ini masih bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) sampai 31 Desember 2023," kata Neil.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan mulai 1 Januari 2024, wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK. Adapun wajib pajak lainnya menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi.
Pengintegrasian NIK dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Upaya ini guna mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam melakukan transaksi pelayanan serta langkah awal mensinergikan data dan informasi.
Baca Juga:
NIK KTP Sudah Bisa Dipakai NPWP, Ini Kata Penyuluh Pajak
Wajib Pajak Diminta Selaraskan Data Jelang NIK KTP Jadi NPWP(gar)