LANGIT7.ID, Jakarta -
PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang pelaku pelecehan seksual selama dalam perjalanan Kereta Api. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah tegas agar tidak lagi terjadi tindak pelecehan dan kekerasan di layanan KAI.
EVP Corporate Secretary KAI, Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan baru ini juga berlaku untuk pelaku
pelecehan seksual yang kasusnya viral kemarin. "KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo dalam keterangan persnya, Rabu (22/6/2022).
Baca Juga: Jalur KA Maros-Barru Beroperasi Mulai Oktober 2022KAI memberikan hukuman terhadap pelaku pelecehan dengan melakukan
blacklist terhadap
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Pelaku terbukti melanggar etika dan berbuat asusila, sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama kaum hawa.
Selain itu, KAI juga melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman.
"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," kata Asdo.
Sebelumnya, ada seorang korban pelecehan di Kereta Api yang mengunggah pengalaman tak menyenangkannya itu ke platform Twitter. Seorang pria itu mencoba mendekati tangannya ke tubuh korban berulang kali.
Baca Juga:
Penumpang KRL Keluhkan Perubahan Pola Transit, KAI: Sudah Mulai Terkendali
Gandeng PT INKA, KAI Commuter Siapkan Pengadaan 16 Rangkaian KRL Baru(asf)